Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpelukan dengan Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sebagai Mantan Atasan, Tetap Kita Hormati

Kompas.com, 9 Agustus 2023, 12:01 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Wali Kota Blitar Santoso berpelukan dengan M Samanhudi Anwar, salah satu terdakwa kasus perampokan rumah dinas yang juga mantan atasannya, usai memberikan kesaksian pada sesi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Adegan berpelukan tersebut cukup istimewa karena sekaligus merupakan pertemuan pertama antara kedua figur politik di Kota Blitar, sejak Samanhudi pada periode kedua sebagai Wali Kota Blitar ditangkap KPK, pada Juni 2018, atas kasus suap pembangunan gedung SMP negeri. Pada saat itu, Santoso adalah wakil wali kota Blitar.

Selanjutnya, Samanhudi mendekam di penjara selama kurang lebih 4 tahun dan selama itu keduanya tidak bersua bahkan setelah Samanhudi dinyatakan bebas pada Oktober 2022.

Baca juga: Saat Wali Kota Blitar dan Terdakwa Perampokan Rumah Dinasnya Berpelukan di Ruang Sidang

Pada Jumat, 27 Januari 2023, personel Jatanras Polda Jawa Timur menangkap Samanhudi atas sangkaan terlibat pada perampokan terhadap Santoso dan istrinya, Feti Wulandari, di rumah dinas di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, pada 12 Desember 2022 dini hari.

Menanggapi adegan berpelukan antara dirinya dan Samanhudi di PN Surabaya, Santoso mengaku pelukan itu sebagai bentuk ungkapan bahwa dirinya tetap menghormati Samanhudi yang merupakan mantan atasannya.

“Kita sebagai manusia, beliau sebagai mantan atasan saya, ya tetap kita hubungan baik, tetap kita hormati,” ujar Santoso saat ditemui Kompas.com di Kantor Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Perampokan Rumdin, Wali Kota Blitar Sebut Terdakwa Samanhudi Atasannya

Santoso mengaku tidak ada pembicaraan apa pun pada momen singkat dirinya berpelukan dengan Samanhudi.

Dia enggan mengungkap kesaksian apa saja yang dia berikan pada saat dirinya memberikan kesaksian pada sesi persidangan tersebut.

Begitu juga ketika ditanya terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan keterlibatan Samanhudi pada perampokan itu dilatari oleh motif balas dendam.

“Yang penting sudah kita jelaskan semua melalui proses pengadilan,” ujarnya singkat sembari berlalu.

Pada Senin (12/12/2022) dini hari, kawanan perampok menyergap rumah dinas Wali Kota Blitar. Setelah melumpuhkan tiga penjaga yang merupakan personel Satpol PP, mereka merangsek masuk ke ruangan tempat Santoso dan Feti Wulandari berada.

Setelah sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso, kawanan perampok membawa kabur uang tunai sekitar Rp 750 juta dan sejumlah perhiasan berharga.

Sementara Samanhudi ditangkap pada 27 Januari atau beberapa hari setelah tiga pelaku perampokan ditangkap. Polda Jatim menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus perampokan atas perannya memberikan denah rumah dinas kepada pelaku perampokan pada saat Samanhudi mendekam di Lapas Sragen.

Samanhudi dan Santoso memiliki hubungan dekat pada masa lalu. Ketika Samanhudi menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar, Santoso adalah Kepala Dinas Pendidikan. Ketika Samanhudi menjadi Ketua DPRD Kota Blitar, Santoso menjadi Sekretaris DPRD, dan ketika Samanhudi menjadi Wali Kota Blitar pada 2010, Santoso menjadi Sekretaris Daerah.

Pada periode kepemimpinan Samanhudi, Santoso menjadi wakil wali kota Blitar. Santoso akhirnya menjadi Wali Kota Blitar pada Pilkada Kota Blitar mengalahkan anak sulung Samanhudi, Henry Pradipta Anwar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau