Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep Kembalikan Uang Rp 2,6 M

Kompas.com - 21/06/2023, 11:31 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal oleh BUMD Sumenep, Jawa Timur, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Uang itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus itu.

Dua tersangka itu berinisial HM (66) dan SK (59), Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines, perusahaan penyedia kapal fiktif oleh PT Sumekar BUMD Pemkab Sumenep.

"Uang tersebut nantinya menjadi barang bukti dalam persidangan setelah berkas perkaranya nanti kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” kata Kepala Kejari Sumenep Trimo dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 M di Sumenep, Kejari Tahan 2 Tersangka Baru

Trimo menjelaskan, uang itu nantinya akan dikembalikan ke kas negara ketika kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat di BUMD Sumenep itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara ini, uang itu akan dititipkan di salah satu bank nasional di Sumenep.

Pengembalian uang itu, lanjut Trimo, juga menunjukkan itikad baik dari tersangka untuk mengikuti proses hukum.

“Meskipun dilakukan pengembalian, perkara tetap berjalan, hanya bisa meringankan dakwaan dalam persidangan nanti,” tuturnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 Miliar, 2 Mantan Pejabat BUMD Sumenep Resmi Ditahan

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT. Sumekar, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.

PT Sumekar melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi.

Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak ada.

Kasus itu sebelumnya sudah menyeret AW dan AS yang merupakan pejabat tinggi di PT Sumekar saat korupsi itu terjadi pada 2019. Keduanya kini tengah menjalani sidang di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com