NGAWI, KOMPAS.com- Polisi menangkap sindikat pencurian truk dengan modus memberi obat tidur ke makanan para korbannya.
Mereka ialah Rudi (59), warga Pancoran Mas, Kota Depok dan Sutrisno (42) warga Lamongan, Jawa Timur.
Kemudian Dicky (66) warga Malang, Jawa Timur, serta Munir, warga Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaku yang kita amankan ada empat orang. Korban melapor ke Polsek Geneng Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023). Salah satu pelaku kita amankan enam jam setelah korban melapor," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Senin (12/06/2023).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online di Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dwiasi mengatakan, para pelaku yang merupakan sindikat telah berulang kali melakukan aksi serupa (residivis).
Mereka ditangkap kembali setelah mencuri truk milik Supriono (40), warga Ponorogo pada Selasa (30/5/2023) malam.
"Kejadiannya di halaman SPBU masuk Desa Tambakromo Kecamatan Geneng, Kabupaten. Ngawi," kata dia.
Menurut Dwiasi, para pelaku berbagi peran untuk melakukan kejahatan.
"Pelaku Rudi berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual truk hasil kejahatan. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak empat kali," papar dia.
Kemudian Sutrisno (42) warga Lamongan berperan mengalihkan perhatian korban pada saat temannya akan memberi obat tidur.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum dua kali.
Pelaku Dicky (66) Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.
Sementara Munir (40) warga Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.
Dwiasi menjelaskan mengenai modus pelaku memberikan obat tidur untuk mencuri truk korban, Selasa (30/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB.
Mulanya pelaku berangkat dari Kabupaten Ponorogo menuju Kabupaten Blitar untuk mencari muatan pasir.