Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Soroti Belanja Batik Pemkot Batu Senilai Rp 500 Juta Lebih

Kompas.com - 22/05/2023, 17:24 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Pemkot Batu, Jawa Timur, pada 2023 ini tengah jor-joran belanja pakaian batik dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.

Hal itu dapat dilihat di website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan pagu anggaran dari nilai jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Ada beberapa OPD yang belanja pakaian batik terbagi menjadi beberapa paket. Kemudian sistem belanjanya dengan e-purchasing dan pengadaan langsung menggunakan APBD Pemkot Batu.

Baca juga: Tegur 3 OPD Pemkot Batu soal Kinerja, PJ Wali Kota: Mau Jadi Apa Wajah Kota Ini

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbelanja pakaian batik dengan nilai tertinggi yakni Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Batu mencapai Rp 258 juta.

Disusul, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu mencapai Rp 146 juta. Kemudian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mencapai Rp 143 juta.

Para anggota DPRD Kota Batu akan menyoroti belanja pakaian batik yang tengah dilakukan Pemkot Batu tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Batu Asmadi pada Senin (22/5/2023).

Dia meminta eksekutif untuk tidak main-main terhadap penggunaan APBD Pemkot Batu 2023. Sebab, potensi terjadinya tindakan penyelewengan anggaran bisa saja terjadi.

"Jangan sampai bermain-main dengan penggunaan anggaran itu, beberapa waktu lalu ada MCP KPK yang datang, pengawasan anggaran juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu," kata Asmadi pada Senin (22/5/2023).

Asmadi juga akan menginstruksikan kepada komisi terkait untuk mengkaji belanja pakaian batik tersebut. Selama ini pihaknya juga belum menerima koordinasi dengan Pemkot Batu terkait belanja pakaian batik tersebut.

"Pada tahun 2023 ini kami juga akan memelototi penggunaan anggaran itu, kami akan mencari tahu sejauh mana pembelanjaan pakaian-pakaian itu, coba saya sampaikan kepada komisi terkait untuk mengecek itu," katanya.

Soal kewajaran nilai yang dianggarkan setiap OPD dalam berbelanja pakaian batik masih perlu dikaji kembali.

"Kami akan mengkaji kepatutan, seperti apa kajiannya, nilainya berapa pakaian itu baru kita simpulkan, kalau masing-masing SKPD nilainya berbeda-beda, kami belum bisa menyimpulkan kelayakannya seperti apa," katanya.

Baca juga: Berupaya Tekan Inflasi, Pemkot Batu Ajak Warga Bertani di Pekarangan Rumah dan Lahan Kosong

Dia juga mengingatkan, bagaimana terdapat kebijakan pembatasan penggunaan anggaran saat melonjaknya kasus Covid-19 beberapa tahun lalu.

"Sewaktu zamannya Bu Dewanti saat pandemi Covid-19 terdapat Surat Edaran kepada SKPD tidak boleh berbelanja pakaian dinas apalagi dengan nilainya fantastis. Jadi hemat anggaran, belanja mamin dibatasi. Apakah itu masih berlaku atau tidak saya tanyakan, ya tapi kalau tidak berlaku ya jangan seenaknya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com