Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kasus Miras Berujung Maut di Jatim, Sosiolog: Perlu Pengetatan Aturan dan Kontrol Sosial

Kompas.com - 20/05/2023, 17:33 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dua fenomena pesta miras oplosan yang berujung maut terjadi berturut-turut dalam satu pekan di Jawa Timur.

Pertama, pesta miras oplosan yang menewaskan tiga orang di Dusun Leses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada Rabu (10/5/2023).

Kemudian pada Sabtu (13/5/2023) malam, tujuh orang di kawasan Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan meninggal setelah berpesta miras oplosan.

Baca juga: 7 Pria di Pasuruan Meninggal, Diduga Sempat Pesta Miras Oplosan Dicampur Losion Nyamuk

Sosiolog Universitas Brawijaya, Dhanny S. Sutopo, M.Si mengungkapkan bahwa pengetatan aturan dan kontrol sosial masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Menurutnya, kasus miras oplosan berujung kematian itu tidak lepas dari masalah kolektif pergaulan di lingkungan masyarakat. Di antaranya keinginan menunjukkan eksistensi diri di dalam pergaulan.

"Fenomena ini terjadi tidak luput dari hasrat untuk menunjukkan eksistensi diri seseorang di dalam kelompok masyarakat. Mereka menganggap dirinya akan menjadi seseorang ideal apabila sudah melakukan pesta semacam itu bersama-sama," ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Putri PJ Gubernur di Papua Tewas di Semarang, Ada Botol Miras di TKP

Seseorang pecandu minuman keras, katanya, relatif akan berpikir irasional.

"Sehingga minuman dioplos, dicampur macam-macam," ujarnya.

Minuman keras oplosan itu menimbulkan banyak korban karena kandungan yang sudah di ambang batas.

Apalagi ada campuran bahan kimia berbahaya lainnya.

Oleh karena itu, menurut Dhanny perlu ada aturan yang mampu melokalisasi peredaran minuman keras. Operasi penindakan minuman ilegal juga diperlukan.

"Upaya melokalisir dtujukan agar masyarakat mampu ikut mengontrol lingkungannya," terang dia.

Baca juga: 7 Nyawa Melayang Gara-gara Tenggak Miras Oplosan, 3 Orang Kondisinya Kritis

Sementara, dari sisi pemerintah harus dilakukan pengetatan aturan. Baik peredarannya yang dibatasi dengan tujuan untuk memperketat atau melokalisir peredaran minuman beralkohol atau melakukan penindakan minol ilegal.

"Misalnya hanya boleh dikonsumsi di tempat tertentu," jelasnya.

Dengan pembatasan aktivitas minuman keras itu, peredarannya akan lebih mudah terkontrol.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com