Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posko Pengaduan Denda PLN Blitar Urungkan Rencana Gugat PLN

Kompas.com - 14/05/2023, 12:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Khairina

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Posko pengaduan denda PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang dibentuk oleh Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso mengurungkan rencananya untuk menggugat PLN. 

Urungnya niat menggugat PLN atas banyaknya denda yang dijatuhkan PLN kepada warga di wilayah Kabupaten Blitar itu terkonfirmasi kurang dari 1 pekan setelah Posko didirikan pada awal pekan lalu, Senin (8/5/2023). 

Baca juga: Penjelasan PLN Soal Putus Aliran Listrik Warga Blitar Lalu Sambungkan Lagi Setelah Diprotes

Koordinator Posko Pengaduan Denda PLN Joko Trisno Mudianto mengatakan pihaknya tidak akan menggugat PLN namun kemungkinan hanya akan memfasilitasi pengajuan keberatan warga atas denda yang dijatuhkan PLN. 

“Betul. Kami tidak akan menggugat PLN, kami objektif dalam menyikapi masalah sebagaimana telah dibahas bersama rekan dari DJK (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM) dan dari PLN Jawa Timur,” ujar Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023). 

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri Leandra Agung menyatakan pihaknya telah menggelar pertemuan antara pihak Posko yang juga dihadiri oleh perwakilan dari DJK Kementerian ESDM serta PLN Unit Induk Jawa Timur. 

Baca juga: Warga di Blitar Didenda PLN karena Dituduh Geser Meteran, Dianulir Setelah Tuai Sorotan

Pada pertemuan itu, kata Agung, pihak posko sudah menyatakan tidak akan menggugat PLN seperti yang disampaikan sebelumnya. 

“Mereka sudah paham memang begini prosedurnya. Timnya Pak Wabup akan kembali menyerahkan berkas pengaduan denda ke PLN, kepada Tim Keberatan di masing-masing ULP yang ada,” ujar Agung kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023). 

Sebelumnya, Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso mengatakan Posko Pengaduan akan menggugat perdata melalui mekanisme class action terhadap PLN setelah mempelajari berkas-berkas pengaduan warga yang mendapatkan sanksi denda dari PLN. 

Rencana menggugat PLN, kata Rachmat, didasarkan pada fakta bahwa umumnya warga pelanggan PLN terutama dari kalangan menengah ke bawah tidak berani berurusan dengan arus listrik di rumah mereka apalagi sampai memindahkan alat pengukur daya atau meteran. 

“Tidak mungkin warga berani melakukan pencurian listrik atau pun menggeser meteran yang ada di rumah mereka. Kita itu kan takut kesetrum (tersengat) aliran listrik,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Rachmat mengatakan, sudah ada puluhan warga yang mengadu ke Posko lantaran mendapatkan sanksi denda dari PLN.

Hampir semua kasus, kata dia, berupa sanksi denda dengan tuduhan menggeser meteran. 

Pendirian Posko di Wisma Moeradi, Kota Blitar, itu dilakukan setelah berita tentang warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mendapat banyak sorotan lantaran aliran listrik dirumahnya telah diputus PLN selama lebih dari 2,5 bulan. 

Pemutusan itu dilakukan pihak PLN ULP Srengat di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar setelah keluarga Muh Kholil (33) tidak mempu membayar denda sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan PLN awal Februari lalu atas pelanggaran menggeser meteran. 

Sementara pihak keluarga Muh Kholil sendiri mengaku pemindahan meteran dilakukan oleh petugas PLN yang dihubungi melalui Call Center 123. Kejadian itu pun telah berlangsung sekitar 3 tahun lalu setelah atap rumah mereka roboh akibat hujan deras yang menerpa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com