BLITAR, KOMPAS.com – Posko pengaduan denda PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang dibentuk oleh Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso mengurungkan rencananya untuk menggugat PLN.
Urungnya niat menggugat PLN atas banyaknya denda yang dijatuhkan PLN kepada warga di wilayah Kabupaten Blitar itu terkonfirmasi kurang dari 1 pekan setelah Posko didirikan pada awal pekan lalu, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Penjelasan PLN Soal Putus Aliran Listrik Warga Blitar Lalu Sambungkan Lagi Setelah Diprotes
Koordinator Posko Pengaduan Denda PLN Joko Trisno Mudianto mengatakan pihaknya tidak akan menggugat PLN namun kemungkinan hanya akan memfasilitasi pengajuan keberatan warga atas denda yang dijatuhkan PLN.
“Betul. Kami tidak akan menggugat PLN, kami objektif dalam menyikapi masalah sebagaimana telah dibahas bersama rekan dari DJK (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM) dan dari PLN Jawa Timur,” ujar Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023).
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri Leandra Agung menyatakan pihaknya telah menggelar pertemuan antara pihak Posko yang juga dihadiri oleh perwakilan dari DJK Kementerian ESDM serta PLN Unit Induk Jawa Timur.
Baca juga: Warga di Blitar Didenda PLN karena Dituduh Geser Meteran, Dianulir Setelah Tuai Sorotan
Pada pertemuan itu, kata Agung, pihak posko sudah menyatakan tidak akan menggugat PLN seperti yang disampaikan sebelumnya.
“Mereka sudah paham memang begini prosedurnya. Timnya Pak Wabup akan kembali menyerahkan berkas pengaduan denda ke PLN, kepada Tim Keberatan di masing-masing ULP yang ada,” ujar Agung kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
Sebelumnya, Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso mengatakan Posko Pengaduan akan menggugat perdata melalui mekanisme class action terhadap PLN setelah mempelajari berkas-berkas pengaduan warga yang mendapatkan sanksi denda dari PLN.
Rencana menggugat PLN, kata Rachmat, didasarkan pada fakta bahwa umumnya warga pelanggan PLN terutama dari kalangan menengah ke bawah tidak berani berurusan dengan arus listrik di rumah mereka apalagi sampai memindahkan alat pengukur daya atau meteran.
“Tidak mungkin warga berani melakukan pencurian listrik atau pun menggeser meteran yang ada di rumah mereka. Kita itu kan takut kesetrum (tersengat) aliran listrik,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Rachmat mengatakan, sudah ada puluhan warga yang mengadu ke Posko lantaran mendapatkan sanksi denda dari PLN.
Hampir semua kasus, kata dia, berupa sanksi denda dengan tuduhan menggeser meteran.
Pendirian Posko di Wisma Moeradi, Kota Blitar, itu dilakukan setelah berita tentang warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mendapat banyak sorotan lantaran aliran listrik dirumahnya telah diputus PLN selama lebih dari 2,5 bulan.
Pemutusan itu dilakukan pihak PLN ULP Srengat di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar setelah keluarga Muh Kholil (33) tidak mempu membayar denda sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan PLN awal Februari lalu atas pelanggaran menggeser meteran.
Sementara pihak keluarga Muh Kholil sendiri mengaku pemindahan meteran dilakukan oleh petugas PLN yang dihubungi melalui Call Center 123. Kejadian itu pun telah berlangsung sekitar 3 tahun lalu setelah atap rumah mereka roboh akibat hujan deras yang menerpa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.