BLITAR, KOMPAS.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Srengat di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur memutus aliran listrik ke rumah keluarga Muh Kholil di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada awal Februari lalu.
Pemutusan itu dilakukan setelah keluarga Kholil tidak membayar sanksi denda atas pelanggaran menggeser alat ukur penggunaan daya (meteran) di rumahnya sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat pada awal Februari.
Padahal, pemindahan meteran atau yang disebut dengan “geser meter” itu telah berlangsung sekitar 3 tahun lalu setelah atap rumah keluarga Kholil roboh akibat hujan deras disertai angin kencang melanda.
Baca juga: Warga di Blitar Didenda PLN karena Dituduh Geser Meteran, Dianulir Setelah Tuai Sorotan
Bersama belasan warga pelanggan PLN lainnya di 4 kecamatan yang berada di bawah operasional pelayanan ULP Srengat, Kholil mendatangi kantor PLN untuk beraudiensi pada Kamis (4/5/2023).
Dua hari kemudian, pihak PLN mendatangi rumah Kholil dan menyambungkan kembali aliran listriknya setelah 2,5 bulan diputus.
Pihak PLN juga membebaskan keluarga Kholil dari sanksi denda yang sebelumnya disampaikan sebesar Rp 2.750.000.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Pemutusan Listrik di Rumah Warga Blitar
Kepada Kompas.com Rabu lalu, Kholil menyebut bahwa penyambungan kembali aliran listrik ke rumahnya merupakan realisasi janji dari pihak PLN saat beraudiensi dengan warga termasuk dirinya bahwa masalah denda akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri yang menaungi pelayanan kelistrikan pelanggan di sejumlah daerah termasuk Kabupaten dan Kota Blitar, Leandra Agung, mengatakan bahwa pelanggaran geser meter ditemukan di rumah keluarga Kholil oleh petugas yang menjalankan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Agung membantah bahwa pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dilakukan karena keluarga Kholil tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat.
“Infonya demikian (tidak mampu bayar denda) tapi kan belum terbit SPH (surat pernyataan hutang),” ujar Agung kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Agung, mekanisme penjatuhan sanksi denda akan sah jika pihak pelanggan sudah menandatangani SPH. Dalam kasus keluarga Kholil, belum ada SPH yang ditandatangani.
Agung tidak cukup gamblang asal munculnya besaran denda Rp 2.750.000 seperti yang disampaikan pihak keluarga Kholil.
Pihak keluarga Kholil bahkan sudah mendapatkan opsi untuk mengangsur denda tersebut.
“Oh. Mungkin sudah dihitungkan. Kemungkinan sudah dilakukan perhitungan,” tukasnya.
Meski belum ada sanksi denda, pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil. Menurut Agung, pemutusan dilakukan untuk pengamanan.