Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Blitar Didenda PLN karena Dituduh Geser Meteran, Dianulir Setelah Tuai Sorotan

Kompas.com - 12/05/2023, 07:26 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

 

BLITAR, KOMPAS.com – Aliran listrik menuju rumah Muh Kholil (33) di Kecamatan Ponggok, Kabuaten Blitar, Jawa Timur, akhirnya tersambung setelah diputus oleh PLN selama 2,5 bulan.

Kholil dituduh melakukan pelanggaran “geser meteran” atau memindahkan alat pengukur daya (meteran). Atas tuduhan itu, PLN memberi sanksi denda Rp 2.750.000 kepada Kholil.

Karena Kholil tak mampu membayar denda tersebut, PLN akhirnya memutus jaringan listrik menuju rumah Kholil. 

Baca juga: Cerita Kholil, 2 Bulan Hidup Tanpa Listrik, Diputus oleh PLN gara-gara Meteran

Sebenarnya, Kholil tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Kholil mengaku, pemindahan meteran dilakukan oleh petugas PLN yang dihubungi melalui call center 123.

Pemindahan meteran atau geser meteran itu pun terjadi 3 tahun lalu setelah atap rumahnya roboh akibat hujan deras disertai angin kencang.

Baca juga: Petugas PLN Geser Meteran, Pelanggan Kena Denda dan Warga Pun Ancam Class Action

Setelah kasus Kholil mendapat banyak sorotan dari masyarakat, pada Sabtu (6/5/2023), petugas PLN menyambungkan kembali aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dan menganulir sanksi denda yang pernah dijatuhkan.

“Ini yang dijanjikan pihak PLN saat audiensi bahwa masalah yang saya dan warga lain hadapi akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kholil kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Selain Kholil, terdapat setidaknya 10 pelanggan PLN lain yang memprotes sanksi denda dari PLN, termasuk salah satu pondok pesantren berpengaruh di wilayah Kecamatan Udanawu, yang didenda Rp 10 juta atas tuduhan pencurian listrik.

Koordinator warga pelanggan PLN di wilayah operasi ULP Srengat, Didik Atmaji mengatakan, setidaknya ada 11 warga yang mengadukan ke dirinya atas sanksi denda yang dinilai berlebihan. Dari 11 aduan, hanya satu kasus sanksi denda dengan tuduhan pencurian daya listrik. Sisanya adalah kasus "geser meteran".

“Untuk kasus Pondok Mantenan, bahkan PLN hanya mendasarkan tuduhannya pada adanya bekas sudetan di atas meteran. PLN tidak bisa membuktikan adanya pencurian,” ujar Didik.

Sama seperti yang dialami Kholil, pihak PLN menganulir sanksi denda untuk Ponpes Mantenan sehari setelah berlangsungnya audiensi.

Dikonfirmasi Kompas.com, Manajer PLN UP3 Kediri Leandra Agung hanya bersedia memberikan penjelasan terkait kasus yang dihadapi keluarga Kholil. Melalui pernyataan tertulisnya, Agung mengatakan bahwa pemindahan meteran di rumah keluarga Kholil sekitar 3 tahun lalu dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Pemutusan Listrik di Rumah Warga Blitar

Posko pengaduan

Berita viral tentang keluarga Kholil dan Ponpes Mantenan mendorong Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso membuka posko pengaduan denda PLN di Wisma Moeradi, Kota Blitar, pada Senin (8/5/2023), bersama Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Cabang Blitar. Rachmat sendiri adalah Ketua IPHI.

Menurut Rachmat, tidak mungkin warga berani melakukan pencurian listrik atau pun menggeser meteran yang ada di rumah mereka karena takut pada bahayanya tersengat aliran listrik yang mematikan.

Rachmat mempersilakan warga yang tidak terima atas sanksi denda dari PLN untuk datang melapor. Hingga Rabu, Rachmat mengklaim telah ada puluhan warga yang melapor ke posko, bahkan terdapat sejumlah warga pelanggan PLN dari wilayah Kabupaten Malang dan Kediri.

Kata Rachmat, data aduan warga di posko akan dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ke pihak PLN. Apakah gugatan diajukan melalui hukum acara pidana atau perdata, tim IPHI akan terlebih dulu mempelajari data dari aduan warga yang masuk.

Belakangan, ancaman gugatan itu mengendur usai pejabat PLN UP3 Kediri, termasuk Agung mendatangi Posko sehari setelah didirikan.

Rachmat pun mengakui bahwa sudah ada kesepakatan antara posko dan pihak PLN bahwa persoalan yang ada harus diselesaikan dengan kedua pihak, PLN dan warga pelanggan, sama-sama mempe

“Kami sudah bertemu dengan Pak Agung, manajer PLN Kediri, dan masih berkomunikasi melalui telepon. Intinya harus sama-sama introspeksi diri. Pihak PLN harus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat,” ujar Rachmat kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/5/2023).

Ditanya apakah posko akan membatalkan rencana memfasilitasi gugatan terhadap pihak PLN melalui ‘class action’, Rachmat kembali mengatakan bahwa data yang masuk ke posko perlu lebih dulu dicermati.

“Apalagi kalau warga yang mau menggugat hanya satu dua saja, ya silakan gugat sendiri saja. Kecuali semua (yang mengadu ke posko) mau menggugat bareng,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com