Salin Artikel

Warga di Blitar Didenda PLN karena Dituduh Geser Meteran, Dianulir Setelah Tuai Sorotan

BLITAR, KOMPAS.com – Aliran listrik menuju rumah Muh Kholil (33) di Kecamatan Ponggok, Kabuaten Blitar, Jawa Timur, akhirnya tersambung setelah diputus oleh PLN selama 2,5 bulan.

Kholil dituduh melakukan pelanggaran “geser meteran” atau memindahkan alat pengukur daya (meteran). Atas tuduhan itu, PLN memberi sanksi denda Rp 2.750.000 kepada Kholil.

Karena Kholil tak mampu membayar denda tersebut, PLN akhirnya memutus jaringan listrik menuju rumah Kholil. 

Sebenarnya, Kholil tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Kholil mengaku, pemindahan meteran dilakukan oleh petugas PLN yang dihubungi melalui call center 123.

Pemindahan meteran atau geser meteran itu pun terjadi 3 tahun lalu setelah atap rumahnya roboh akibat hujan deras disertai angin kencang.

Setelah kasus Kholil mendapat banyak sorotan dari masyarakat, pada Sabtu (6/5/2023), petugas PLN menyambungkan kembali aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dan menganulir sanksi denda yang pernah dijatuhkan.

“Ini yang dijanjikan pihak PLN saat audiensi bahwa masalah yang saya dan warga lain hadapi akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kholil kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Selain Kholil, terdapat setidaknya 10 pelanggan PLN lain yang memprotes sanksi denda dari PLN, termasuk salah satu pondok pesantren berpengaruh di wilayah Kecamatan Udanawu, yang didenda Rp 10 juta atas tuduhan pencurian listrik.

Koordinator warga pelanggan PLN di wilayah operasi ULP Srengat, Didik Atmaji mengatakan, setidaknya ada 11 warga yang mengadukan ke dirinya atas sanksi denda yang dinilai berlebihan. Dari 11 aduan, hanya satu kasus sanksi denda dengan tuduhan pencurian daya listrik. Sisanya adalah kasus "geser meteran".

“Untuk kasus Pondok Mantenan, bahkan PLN hanya mendasarkan tuduhannya pada adanya bekas sudetan di atas meteran. PLN tidak bisa membuktikan adanya pencurian,” ujar Didik.

Dikonfirmasi Kompas.com, Manajer PLN UP3 Kediri Leandra Agung hanya bersedia memberikan penjelasan terkait kasus yang dihadapi keluarga Kholil. Melalui pernyataan tertulisnya, Agung mengatakan bahwa pemindahan meteran di rumah keluarga Kholil sekitar 3 tahun lalu dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN.

Posko pengaduan

Berita viral tentang keluarga Kholil dan Ponpes Mantenan mendorong Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso membuka posko pengaduan denda PLN di Wisma Moeradi, Kota Blitar, pada Senin (8/5/2023), bersama Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Cabang Blitar. Rachmat sendiri adalah Ketua IPHI.

Menurut Rachmat, tidak mungkin warga berani melakukan pencurian listrik atau pun menggeser meteran yang ada di rumah mereka karena takut pada bahayanya tersengat aliran listrik yang mematikan.

Rachmat mempersilakan warga yang tidak terima atas sanksi denda dari PLN untuk datang melapor. Hingga Rabu, Rachmat mengklaim telah ada puluhan warga yang melapor ke posko, bahkan terdapat sejumlah warga pelanggan PLN dari wilayah Kabupaten Malang dan Kediri.

Kata Rachmat, data aduan warga di posko akan dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ke pihak PLN. Apakah gugatan diajukan melalui hukum acara pidana atau perdata, tim IPHI akan terlebih dulu mempelajari data dari aduan warga yang masuk.

Belakangan, ancaman gugatan itu mengendur usai pejabat PLN UP3 Kediri, termasuk Agung mendatangi Posko sehari setelah didirikan.


Rachmat pun mengakui bahwa sudah ada kesepakatan antara posko dan pihak PLN bahwa persoalan yang ada harus diselesaikan dengan kedua pihak, PLN dan warga pelanggan, sama-sama mempe

“Kami sudah bertemu dengan Pak Agung, manajer PLN Kediri, dan masih berkomunikasi melalui telepon. Intinya harus sama-sama introspeksi diri. Pihak PLN harus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat,” ujar Rachmat kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/5/2023).

Ditanya apakah posko akan membatalkan rencana memfasilitasi gugatan terhadap pihak PLN melalui ‘class action’, Rachmat kembali mengatakan bahwa data yang masuk ke posko perlu lebih dulu dicermati.

“Apalagi kalau warga yang mau menggugat hanya satu dua saja, ya silakan gugat sendiri saja. Kecuali semua (yang mengadu ke posko) mau menggugat bareng,” ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/12/072628878/warga-di-blitar-didenda-pln-karena-dituduh-geser-meteran-dianulir-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke