Sama seperti yang dialami Kholil, pihak PLN menganulir sanksi denda untuk Ponpes Mantenan sehari setelah berlangsungnya audiensi.
Dikonfirmasi Kompas.com, Manajer PLN UP3 Kediri Leandra Agung hanya bersedia memberikan penjelasan terkait kasus yang dihadapi keluarga Kholil. Melalui pernyataan tertulisnya, Agung mengatakan bahwa pemindahan meteran di rumah keluarga Kholil sekitar 3 tahun lalu dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Pemutusan Listrik di Rumah Warga Blitar
Berita viral tentang keluarga Kholil dan Ponpes Mantenan mendorong Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso membuka posko pengaduan denda PLN di Wisma Moeradi, Kota Blitar, pada Senin (8/5/2023), bersama Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Cabang Blitar. Rachmat sendiri adalah Ketua IPHI.
Menurut Rachmat, tidak mungkin warga berani melakukan pencurian listrik atau pun menggeser meteran yang ada di rumah mereka karena takut pada bahayanya tersengat aliran listrik yang mematikan.
Rachmat mempersilakan warga yang tidak terima atas sanksi denda dari PLN untuk datang melapor. Hingga Rabu, Rachmat mengklaim telah ada puluhan warga yang melapor ke posko, bahkan terdapat sejumlah warga pelanggan PLN dari wilayah Kabupaten Malang dan Kediri.
Kata Rachmat, data aduan warga di posko akan dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ke pihak PLN. Apakah gugatan diajukan melalui hukum acara pidana atau perdata, tim IPHI akan terlebih dulu mempelajari data dari aduan warga yang masuk.
Belakangan, ancaman gugatan itu mengendur usai pejabat PLN UP3 Kediri, termasuk Agung mendatangi Posko sehari setelah didirikan.