BLITAR, KOMPAS.com – Listrik di rumah seorang warga Desa Bonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur bernama Muh Kholil (33) diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) gara-gara persoalan meteran listrik.
Selama 2,5 bulan Muh Kholil hidup tanpa listrik di rumahnya.
Baca juga: KTT ASEAN di Labuan Bajo, PLN Siapkan Daya Listrik 105,38 Megawatt dan 600 Petugas Lapangan
Kholil mengatakan, PLN kini telah menyambungkan kembali aliran listrik ke rumah Kholil setelah puluhan warga dari empat kecamatan di Kabupaten Blitar hendak melakukan unjuk rasa ke kantor PLN ULP Srengat.
“Listrik rumah sudah dinyalakan oleh PLN. Kemarin (Sabtu, 6 Mei) orang PLN ke rumah. Setelah memeriksa meteran listrik, mereka bilang kasus rumah saya kasus pelanggaran ringan. Kemudian listrik disambung lagi dan sudah menyala sampai sekarang,” ujar Kholil saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (8/5/2023).
Menurut Kholil, pihak PLN juga membebaskan keluarganya dari denda sebesar Rp 2.750.000 yang tidak mampu dia bayar sehingga aliran listrik di rumahnya sempat diputus.
Baca juga: Warga Pedalaman Sikka Keluhkan Ketiadaan Jaringan Listrik, PLN: Sudah Kami Usulkan di 2024
Kholil bercerita, sekitar tiga tahun lalu, atap rumah tua yang ditinggali keluarga Kholil dan kedua orangtuanya roboh saat diterpa hujan deras disertai angin kencang. Rumah yang ditinggali keluarga Kholil adalah rumah warisan dari kakeknya.
“Lalu saya menghubungi nomor darurat 123 PLN agar meteran dipindah. Sebab kalau hujan meteran terkena air hujan,” tutur Kholil yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh harian lepas itu.
PLN menanggapi dengan mengirimkan petugas untuk memindahkan meteran ke posisi yang lebih aman.
Baca juga: Usai Pemadaman Listrik, Hotel Pagoda Purwokerto Terbakar
Beberapa waktu kemudian, keluarga Kholil mendapatkan bantuan renovasi total rumah dari desa setempat melalui program 'bedah rumah'.
Setelah rumah berdiri kembali, Kholil memasang meteran listrik ke dinding baru rumah keluarganya tanpa melibatkan petugas PLN.
Beberapa tahun kemudian pada awal Februari 2023, PLN ULP Srengat menggelar operasi ke rumah-rumah di empat kecamatan di Kabupaten Blitar, yakni Srengat, Ponggok, Udanawu, dan Wonodadi.
“Petugas menyatakan ada pelanggaran karena menggeser meteran tanpa izin. Saya diminta datang ke kantor PLN Srengat,” tutur Kholil.
Di Kantor PLN ULP Srengat, Kholil diminta membayar denda Rp 2.750.000.
Saat itu dia menjawab tidak sanggup membayar uang sebesar itu.
Pihak PLN lantas menawarkan keringanan berupa pembayaran denda dengan cara mengangsur setiap bulan namun Kholil tetap tidak sanggup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.