BLITAR, KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso memfasilitasi pembukaan posko pengaduan untuk warga yang merasa dirugikan oleh sanksi denda dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Posko yang menempati ruang di Wisma Moeradi, Kota Blitar, itu sejak Senin diklaim telah didatangi puluhan warga Kabupaten Blitar yang dijatuhi denda jutaan rupiah oleh pihak PLN untuk pelanggaran yang terlalu sepele atau tidak mereka sadari.
"Kemarin sudah puluhan orang (mengadu ke Posko)," ujar Rachmat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Cerita Kholil, 2 Bulan Hidup Tanpa Listrik, Diputus oleh PLN gara-gara Meteran
Menurut Rachmat, kebanyakan sanksi denda dijatuhkan pihak PLN untuk masalah yang sepele yang biasa disebut dengan "geser meteran" atau memindahkan alat ukur penggunaan daya oleh pelanggan ke posisi lain di rumah yang sama.
"Masalahnya semua hampir sama. Mereka hanya geser meteran," tambahnya.
Bahkan, kata Rachmat, kasus geser meteran yang berbuntut sanksi denda tersebut sebenarnya dilakukan oleh petugas PLN sendiri atau setidaknya mereka yang memiliki hubungan kerja dengan PLN.
"Yang geser orang PLN juga. Kita, masyarakat, mana berani. Kan takut kesetrum juga," jelasnya.
Terkait adanya sedikit kasus sanski denda PLN dengan tuduhan melakukan pencurian listrik, Rachmat menilai pihak PLN terlalu gegabah menjatuhkan sanksi tanpa disertai bukti yang kuat.
Tuduhan pencurian listrik, lanjutnya, dijatuhkan PLN pada pelanggan hanya dengan dasar adanya kabel yang bolong atau terkelupas pelindungnya.
"Masa kabel bolong di-krikiti tikus itu dikatakan nyuri, kan enggak," kata dia.
Lemahnya bukti dan dasar pemberian sanksi, lanjutnya, terbukti dengan langkah PLN membebaskan warga dari sanksi denda jutaan rupiah.
"Terbukti semua. Kenapa? Akhirnya PLN memberikan pemutihan, mengenolkan denda-denda itu," ujarnya.
Terkait adanya dugaan oknum yang mengaku petugas PLN yang melakukan penggeseran meteran listrik, menurut Rachmat, hal itu harus ditindaklanjuti dan mendapatkan penjelasan yang gamblang dari PLN.
Rachmat mengatakan, meskipun pihak PLN telah menyebut adanya oknum yang mengaku petugas PLN namun proses hukum terhadap PLN tetap dilanjutkan.
Pembentukan Posko, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan bukti yang akan digunakan untuk melakukan penuntutan hukum terhadap PLN baik secara pidana atau pun perdata.