"Kita lihat dulu. Apakah nanti kita laporkan polisi atau kita gugat perdata, 'class action'," pungkasnya.
Class action adalah jenis tuntutan hukum di mana sekelompok orang yang memiliki klaim serupa terhadap pihak tertentu menggugat secara bersama-sama dalam satu proses hukum.
Dalam sebuah class action, satu atau beberapa individu yang bertindak sebagai perwakilan (plaintiff) mewakili kelompok yang lebih besar yang terkena dampak serupa dan mengajukan gugatan atas nama seluruh kelompok tersebut.
Tujuan dari class action adalah untuk memudahkan penyelesaian klaim massa yang melibatkan banyak individu dengan klaim serupa dalam satu proses hukum tunggal.
Dalam banyak kasus, jumlah kerugian yang dialami oleh setiap individu secara individual mungkin terlalu kecil untuk membenarkan biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengajukan gugatan secara terpisah.
Dengan menggabungkan klaim-klaim tersebut dalam class action, individu-individu tersebut dapat mengkonsolidasikan sumber daya mereka dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan keadilan.
Biasanya, class action diterapkan dalam kasus-kasus di mana terdapat tindakan kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum oleh perusahaan, lembaga keuangan, produsen, atau entitas lain yang dapat menyebabkan kerugian terhadap banyak individu.
Contoh-contoh class action termasuk klaim konsumen terhadap produk cacat, tuntutan atas praktik bisnis yang salah, diskriminasi pekerjaan, atau kontaminasi lingkungan.
Dalam class action, jika gugatan tersebut dinyatakan berhasil, pengadilan dapat memberikan pemulihan kepada setiap anggota kelompok yang terkena dampak, baik dalam bentuk ganti rugi finansial atau penghentian praktik yang melanggar hukum.
Penting untuk dicatat bahwa setiap anggota kelompok yang terkena dampak biasanya harus mengambil tindakan khusus untuk bergabung dalam class action atau untuk mengecualikan diri dari gugatan jika mereka tidak ingin terikat oleh hasilnya.
Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri memberi penjelasan soal kasus pemutusan aliran listrik ke rumah pelanggan di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Manajer PLN UP3 Kediri Leandra Agung membenarkan bahwa mulanya petugas menemukan pelanggaran di rumah pelanggan di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Temuan itu, kata Agung, didapatkan dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar sejak awal tahun 2023.
"Pelanggan mengakui bahwa sebelumnya mengajukan permintaan geser meter," kata Agung melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Penjelasan PLN soal Pemutusan Listrik di Rumah Warga Blitar
Namun, kata dia, pergeseran meteran itu kemudian diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai orang PLN.
Orang tersebut diduga adalah oknum yang tidak bertanggung jawab. Agung menambahkan bahwa selama kegiatan P2TL di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar pihaknya mendapati adanya peningkatan pelanggaran yang terjadi.
”Hingga akhir April 2023, temuan P2TL cukup banyak, bahkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya meningkat hingga 103 persen," jelas Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.