Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PLN Geser Meteran, Pelanggan Kena Denda dan Warga Pun Ancam "Class Action"

Kompas.com - 11/05/2023, 10:28 WIB
Asip Agus Hasani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso memfasilitasi pembukaan posko pengaduan untuk warga yang merasa dirugikan oleh sanksi denda dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Posko yang menempati ruang di Wisma Moeradi, Kota Blitar, itu sejak Senin diklaim telah didatangi puluhan warga Kabupaten Blitar yang dijatuhi denda jutaan rupiah oleh pihak PLN untuk pelanggaran yang terlalu sepele atau tidak mereka sadari. 

"Kemarin sudah puluhan orang (mengadu ke Posko)," ujar Rachmat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Cerita Kholil, 2 Bulan Hidup Tanpa Listrik, Diputus oleh PLN gara-gara Meteran

Menurut Rachmat, kebanyakan sanksi denda dijatuhkan pihak PLN untuk masalah yang sepele yang biasa disebut dengan "geser meteran" atau memindahkan alat ukur penggunaan daya oleh pelanggan ke posisi lain di rumah yang sama.

"Masalahnya semua hampir sama. Mereka hanya geser meteran," tambahnya.

Bahkan, kata Rachmat, kasus geser meteran yang berbuntut sanksi denda tersebut sebenarnya dilakukan oleh petugas PLN sendiri atau setidaknya mereka yang memiliki hubungan kerja dengan PLN.

"Yang geser orang PLN juga. Kita, masyarakat, mana berani. Kan takut kesetrum juga," jelasnya.

Terkait adanya sedikit kasus sanski denda PLN dengan tuduhan melakukan pencurian listrik, Rachmat menilai pihak PLN terlalu gegabah menjatuhkan sanksi tanpa disertai bukti yang kuat.

Tuduhan pencurian listrik, lanjutnya, dijatuhkan PLN pada pelanggan hanya dengan dasar adanya kabel yang bolong atau terkelupas pelindungnya.

"Masa kabel bolong di-krikiti tikus itu dikatakan nyuri, kan enggak," kata dia.

Lemahnya bukti dan dasar pemberian sanksi, lanjutnya, terbukti dengan langkah PLN membebaskan warga dari sanksi denda jutaan rupiah.

"Terbukti semua. Kenapa? Akhirnya PLN memberikan pemutihan, mengenolkan denda-denda itu," ujarnya.

Terkait adanya dugaan oknum yang mengaku petugas PLN yang melakukan penggeseran meteran listrik, menurut Rachmat, hal itu harus ditindaklanjuti dan mendapatkan penjelasan yang gamblang dari PLN.

Rachmat mengatakan, meskipun pihak PLN telah menyebut adanya oknum yang mengaku petugas PLN namun proses hukum terhadap PLN tetap dilanjutkan.

Pembentukan Posko, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan bukti yang akan digunakan untuk melakukan penuntutan hukum terhadap PLN baik secara pidana atau pun perdata.

"Kita lihat dulu. Apakah nanti kita laporkan polisi atau kita gugat perdata, 'class action'," pungkasnya.

Apa itu Class Action?

Class action adalah jenis tuntutan hukum di mana sekelompok orang yang memiliki klaim serupa terhadap pihak tertentu menggugat secara bersama-sama dalam satu proses hukum.

Dalam sebuah class action, satu atau beberapa individu yang bertindak sebagai perwakilan (plaintiff) mewakili kelompok yang lebih besar yang terkena dampak serupa dan mengajukan gugatan atas nama seluruh kelompok tersebut.

Tujuan dari class action adalah untuk memudahkan penyelesaian klaim massa yang melibatkan banyak individu dengan klaim serupa dalam satu proses hukum tunggal.

Dalam banyak kasus, jumlah kerugian yang dialami oleh setiap individu secara individual mungkin terlalu kecil untuk membenarkan biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengajukan gugatan secara terpisah.

Dengan menggabungkan klaim-klaim tersebut dalam class action, individu-individu tersebut dapat mengkonsolidasikan sumber daya mereka dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan keadilan.

Biasanya, class action diterapkan dalam kasus-kasus di mana terdapat tindakan kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum oleh perusahaan, lembaga keuangan, produsen, atau entitas lain yang dapat menyebabkan kerugian terhadap banyak individu.

Contoh-contoh class action termasuk klaim konsumen terhadap produk cacat, tuntutan atas praktik bisnis yang salah, diskriminasi pekerjaan, atau kontaminasi lingkungan.

Dalam class action, jika gugatan tersebut dinyatakan berhasil, pengadilan dapat memberikan pemulihan kepada setiap anggota kelompok yang terkena dampak, baik dalam bentuk ganti rugi finansial atau penghentian praktik yang melanggar hukum.

Penting untuk dicatat bahwa setiap anggota kelompok yang terkena dampak biasanya harus mengambil tindakan khusus untuk bergabung dalam class action atau untuk mengecualikan diri dari gugatan jika mereka tidak ingin terikat oleh hasilnya.

Tanggapan PLN

Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri memberi penjelasan soal kasus pemutusan aliran listrik ke rumah pelanggan di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Manajer PLN UP3 Kediri Leandra Agung membenarkan bahwa mulanya petugas menemukan pelanggaran di rumah pelanggan di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Temuan itu, kata Agung, didapatkan dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar sejak awal tahun 2023.

"Pelanggan mengakui bahwa sebelumnya mengajukan permintaan geser meter," kata Agung melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Penjelasan PLN soal Pemutusan Listrik di Rumah Warga Blitar

Namun, kata dia, pergeseran meteran itu kemudian diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai orang PLN.

Orang tersebut diduga adalah oknum yang tidak bertanggung jawab. Agung menambahkan bahwa selama kegiatan P2TL di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar pihaknya mendapati adanya peningkatan pelanggaran yang terjadi.

”Hingga akhir April 2023, temuan P2TL cukup banyak, bahkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya meningkat hingga 103 persen," jelas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com