SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pria dalam proses penyelidikan kasus kematian siswi SMPN 31 Surabaya, N (14). Salah satunya disebut sebagai mantan pacar Nurdiyana.
"Kami amankan 2 orang pria terkait penemuan mayat perempuan di Gudang Peluru Kedung Cowek," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana dikonfirmasi Selasa (9/5/2023).
Masing-masing keduanya berinisial R dan Y.
Baca juga: Cerita Relawan Evakuasi Mayat Dicor di Semarang, Temukan Karung Berisi Kepala dan Tangan Korban
"Salah satunya pernah dekat dengan korban, seperti mantan pacar," terangnya.
Sayangnya dia enggan menjelakan mengenai kronologi dan motif dugaan pembunuhannya.
"Sekarang masih berproses, nanti kami sampaikan perkembangannya," ujar Arief
Sebelumnya, Sesosok mayat perempuan ditemukan warga di sekitar gudang peluru Jalan Kedung Cowek, Minggu (7/5/2023).
Saat ditemukan, kondisi mayat mulai mengering dan mengeluarkan aroma busuk. Polisi menduga, jenazah tersebut berusia lebih dari dua pekan.
Pengacara keluarga korban M Sholeh menyebut diduga kuat mayat itu adalah N (14), siswi SMPN 31 Surabaya, warga Jalan Kedung Mangu III Surabaya.
Menurutnya, pihak keluarga Nurdiyana sudah melapor kepada polisi dan kepada kantor bantuam hukum yang dibawahinya.
"Dari ciri-ciri fisik yang ditemukan, pihak keluarga yakin bahwa mayat tersebut adalah Nurdiyana," katanya.
Namun pihak keluarga menghormati proses yang berjalan di kepolisian yang melakukan identifikasi secara ilmiah.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Gudang Peluru Surabaya, Diduga Siswi SMP yang Hilang
Menurut keterangan dari pihak keluarga, N meninggalkan rumah pada 16 April 2023 lalu.
"Izin kepada keluarganya keluar rumah untuk kerja kelompok. Tapi sampai malam hari tidak pulang. Dikroscek kepada teman-temannya ternyata tidak ada kerja kelompok," jelasnya.
Dia berharap, pihak polisi bekerja ekstra ketat untuk mengungkap temuan mayat tersebut. Jika memang N adalah korban pembunuhan, kami minta pelakunya segera tertangkap dan diproses secara hukum.
"Ini tindakan biadab, dan kami harap pelakunya dihukum mati," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.