Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

Kompas.com, 20 Maret 2023, 23:47 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun meresmikan 221 rumah restorative justice yang tersebar di 198 desa dan delapan kelurahan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Keberadaan rumah restorative justice (RJ) sebagai tempat mediasi bagi warga untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

“Keberadaan rumah restorative justice digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Madiun agar dapat mengerti penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso saat meluncurkan keberadaan ratusan rumah RJ dan program jaksa jaga desa di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Senin (20/3/2023) siang.

Sudarso mengatakan, pelaksanaan RJ di Kabupaten Madiun berlangsung baik. Untuk itu, kehadiran ratusan rumah RJ dapat menuntaskan perkara di luar pengadilan hingga lapisan tingkat pedesaan.

“Dengan adanya peresmian dan launching rumah RJ dapat memungkinkan lebih baik lagi dan lebih banyak perkara yang bisa menyentuh lapisan masyarakat. Sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat dilaksanakan lebih baik lagi," kata Sudarso.

Sudarso menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan agar perkara bisa diselesaikan di Rumah RJ.

Di antaranya, perkara yang memiliki ancaman hukuman yang di bawah lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan alias bukan residivis. Untuk itu, kejahatan berat tidak boleh dilakukan restorasi justice.

Agar pelaksanaan RJ berjalan sesuai aturan, Sudarso menyatakan, kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang bertugas melakukan evaluasi, monitoring, hingga eksaminasi terhadap perkara perkara yang berpotensi dimainkan.

Ia menjamin pelaksanaan RJ gratis alias tidak dipungut biaya. Jika menemukan oknum yang meminta biaya, warga dipersilakan melapor ke bidang pengawasan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin menyatakan seluruh jaksa akan dikerahkan untuk penyelenggaran RJ di desa-desa di Kabupaten Madiun.

Tak hanya itu, jaksa juga akan didampingi koordinator yang dibentuk oleh Pemkab Madiun.

Baca juga: Tarif Tol Surabaya-Madiun Terbaru 2023

Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menilai keberadaan rumah RJ sebagai wadah bermusyawarah. Untuk itu, personel harus disiapkan mulai dari pemerintahan tingkat desa, tokoh agama hingga tokoh masyarakat.

"Untuk itu harus mengedepankan musyawarah dan bermufakat dalam penyelesaian masalah. Jangan sampai masalah lokal itu menjadi masalah regional. Kalau bisa masalah dalam desa harus diselesaikan dalam desa. Jangan dinaikkan ke tingkat yang lebih atas lagi," kata pria yang akrab disapa Kaji Mbing.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau