MADIUN, KOMPAS.com- Dua oknum polisi ditangkap setelah diduga menjual sabu-sabu kepada seorang pengedar berinisial S (57), warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kedua polisi yang ditangkap yakni PB (46), Bhabinkamtibmas di Polsek Saradan wilayah Polres Madiun dan DS (46), anggota Polsek di wilayah Kota Surabaya.
Baca juga: Demo Pertanyakan Kasus KSP Karya Bhakti di Batam Ricuh, Polisi Sebut Hanya Saling Dorong
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo membenarkan penangkapan dua anggota polisi tersebut.
"Jadi ada tiga tersangka, satu warga berinisial S dan dua anggota polisi berinisial PB dan DS," kata Anton, Senin (20/3/2023).
Anton mengatakan penangkapan dua okum polisi itu bermula saat petugas menangkap pengedar berinisial S, Jumat (24/2/2023).
Dari tangan tersangka S, polisi mendapatkan barang bukti 11 paket sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka S mendapatkan barang haram itu dari tersangka PB.
"Dan setelah dilakukan pengembangan lagi ternyata PB mendapatkan barang sabu-sabu dari anggota dengan inisial DS," kata Anton.
5 gram sabu-sabu
Anton mengatakan jumlah sabu-sabu yang dibeli tersangka DS sebesar lima gram dengan harga Rp 6 juta.
Saat ini Polres Madiun masih menyelidiki asal sabu-sabu tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.