Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M, Sales Elektronik di Ponorogo Ditangkap

Kompas.com - 23/02/2023, 19:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap M (35), warga Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pria yang bekerja sebagai sales elektronik ini diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,025 miliar.

Baca juga: Pengamen Perempuan di Ponorogo Dibunuh Pacarnya, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, M ditangkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.

“Pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke polisi sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka M pada Kamis (9/2/2023) lalu,” ungkap Niko yang dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolana keungan pada akhir 2022. Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka.

“Hasil audit itu menyebutkan kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp.1.025.733.050,” kata Nico.

Kepada polisi, M mengaku memanipulasi pemasukan uang untuk mencapai target 100 pesanana barang. Padahal, di lapangan hanya ada 50 pesanan yang masuk.


Agar tak diketahui perusahaan, M membuat stempel hingga kwitansi palsu. Alat itu digunakan untuk melakukan order fiktif bagi perusahaannya.

“Tersangka memanipulasi data nota pembelian dan pemesanan. Modusnya nota pemesanan dari toko itu dipalsukan tersangka untuk membuat perusahaanya mengirim barang ke beberapa toko fiktif,” tutur Niko.

Perusahaan yang tak mencurigai stempel dan kwitansi palsu yang dibuat tersangka lalu mengirim barang sesuai pesanan.

Selama setahun terakhir, M membuat pesanan palsu di sejumlah toko dari Madiun, Magetan, hingga Pacitan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pengamen di Ponorogo, Korban Dibekap Bantal Selama 30 Menit

Dari tangan tersangka polisi menyita 44 stempel dengan berbagai nama toko dan 398 nota yang diduga fiktif.

Akibat perbuatannya itu, M dijerat Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com