Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pengamen di Ponorogo, Korban Dibekap Bantal Selama 30 Menit

Kompas.com, 22 Februari 2023, 19:46 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Fakta baru pembunuhan perempuan berinisial S, di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), berhasil terkuak.

Korban yang merupakan pengamen ditemukan tewas penuh luka di kamar kos yang terletak di Jalan Sinomparijito, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, pada Rabu (8/2/2023).

Pelaku pembunuhan itu adalah kekasih korban sendiri, ES (25), warga Kabupaten Ngawi, Jatim.

Kronologi kejadian

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku dan korban mengadakan pesta minuman keras (miras) bersama.

“Sebelum kejadian, korban dan pelaku pesta miras. Juga ada tiga teman keduanya. Jadi totalnya yang pesta miras ada 5 orang,” kata Bagas, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Warga di Bima Rusak Rumah Terduga Pembunuh Anggota Satpol PP

“Mereka (korban, pelaku, dan teman-temannya) minum minuman keras di situ (kamar kos korban), serta minum obat. Penyidik menemukan arjo dan bungkus pil koplo,” sambungnya.

Usai menenggak miras, pelaku dan korban terlibat cekcok. Korban pun kemudian memukul dan mencekik pelaku.

"Pelaku sakit hati, korban dibekap dengan bantal, sekitar 30 menit,” ujar Bagas.

Usai korban dipastikan meninggal dunia, pelaku lalu menggigit lidah dan payudara korban, kemaluan korban juga dirusak oleh pelaku.

“Ini juga berdasarkan hasil autopsi kepada korban, berdasarkan fakta ada luka di area kepala bagian atas serta mulut,” bebernya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Elisa oleh Mantan Kekasih, Riko: Saya Reflek Mengambil Kloset lalu Memukul Korban

Dia memastikan, pelaku dan korban tidak melakukan hubungan badan, namun pelaku sengaja merusak kemaluan korban.

“Pelaku dan korban berhubungan sejak beberapa bulan karena kesamaan komunitas anak jalanan atau anak punk,” ungkapnya.

Terancam 15 tahun penjara

ES mengaku menyesal telah membunuh kekasihnya itu. Dia menyebut perbuatannya itu dilakukan karena terpengaruh dua liter miras yang telah ditenggaknya.

“Kami (korban dan pelaku) pacaran sudah 8 bulan. Rencananya saya ajak ke rumah, saya kenalkan (ke keluarga), dan ke rumah dia. (Perbuatannya) Spontan saja, karena melampiaskan marah saya,” ucap pelaku.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pesta Miras Berubah Jadi Petaka, Pria di Ponorogo Habisi Nyawa Kekasihnya, Organ Intim Korban Rusak"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau