Salin Artikel

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M, Sales Elektronik di Ponorogo Ditangkap

Pria yang bekerja sebagai sales elektronik ini diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,025 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, M ditangkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.

“Pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke polisi sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka M pada Kamis (9/2/2023) lalu,” ungkap Niko yang dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolana keungan pada akhir 2022. Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka.

“Hasil audit itu menyebutkan kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp.1.025.733.050,” kata Nico.

Kepada polisi, M mengaku memanipulasi pemasukan uang untuk mencapai target 100 pesanana barang. Padahal, di lapangan hanya ada 50 pesanan yang masuk.

“Tersangka memanipulasi data nota pembelian dan pemesanan. Modusnya nota pemesanan dari toko itu dipalsukan tersangka untuk membuat perusahaanya mengirim barang ke beberapa toko fiktif,” tutur Niko.

Perusahaan yang tak mencurigai stempel dan kwitansi palsu yang dibuat tersangka lalu mengirim barang sesuai pesanan.

Selama setahun terakhir, M membuat pesanan palsu di sejumlah toko dari Madiun, Magetan, hingga Pacitan.

Dari tangan tersangka polisi menyita 44 stempel dengan berbagai nama toko dan 398 nota yang diduga fiktif.

Akibat perbuatannya itu, M dijerat Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/23/193851978/diduga-gelapkan-uang-perusahaan-rp-1-m-sales-elektronik-di-ponorogo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke