SURABAYA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein dituntut dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus penipuan jual beli tas merek Hermes.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Anak Agung Gede Agung Pranata itu digelar Kamis (23/2/2023).
Baca juga: 136 Anak di Surabaya Terinfeksi HIV, Ini Upaya yang Dilakukan Dinkes
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama dua tahun delapan bulan penjara," kata Ugik di PN Surabaya, Kamis.
Ugik menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Medina Zein, Cuk Indar Mardianto akan mengajukan keberatan atau pleidoi.
"Kami ajukan keberatan atas tuntutan jaksa," katanya.
Menurut dia, kliennya sudah mengajukan perdamaian dengan memberikan rumah senilai Rp 1,5 miliar.
"Klien kami sudah ajukan perdamaian," ujarnya.
Pengusutan kasus dugaan penipuan itu dilakukan setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari Uci Flowdea pada Juli 2021. Dalam kasus ini, Uci mengaku menderita kerugian Rp 1,3 miliar.
Kasus ini bermula ketika Medina menawarkan tas merek Hermes kepada Uci. Lalu, Uci memutuskan membeli sembilan tas.
Uci mengirim uang senilai Rp 1,3 miliar ke rekening Medina untuk pembayaran tas tersebut. Medina pun mengirim tas yang dipesan ke rumah Uci di Surabaya.
Saat menerima kiriman dari Medina, Uci curiga tas tersebut palsu. Ia pun meminta pihak Hermes Internasional memeriksa keaslian tas tersebut. Ternyata, Hermes Internasional menyatakan tas itu palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.