Salin Artikel

Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Anak Agung Gede Agung Pranata itu digelar Kamis (23/2/2023).

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama dua tahun delapan bulan penjara," kata Ugik di PN Surabaya, Kamis.

Ugik menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Medina Zein, Cuk Indar Mardianto akan mengajukan keberatan atau pleidoi.

"Kami ajukan keberatan atas tuntutan jaksa," katanya.

Menurut dia, kliennya sudah mengajukan perdamaian dengan memberikan rumah senilai Rp 1,5 miliar.

"Klien kami sudah ajukan perdamaian," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Medina menawarkan tas merek Hermes kepada Uci. Lalu, Uci memutuskan membeli sembilan tas.

Uci mengirim uang senilai Rp 1,3 miliar ke rekening Medina untuk pembayaran tas tersebut. Medina pun mengirim tas yang dipesan ke rumah Uci di Surabaya.

Saat menerima kiriman dari Medina, Uci curiga tas tersebut palsu. Ia pun meminta pihak Hermes Internasional memeriksa keaslian tas tersebut. Ternyata, Hermes Internasional menyatakan tas itu palsu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/23/183146378/kasus-tas-hermes-palsu-medina-zein-dituntut-2-tahun-8-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke