Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Ditangkap atas Pencurian Motor di Gresik, Selalu Bawa Anak Saat Beraksi

Kompas.com - 16/02/2023, 23:03 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial EP (37) dan RE (36) diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Berdasar laporan kehilangan yang diterima polisi, pasutri tersebut dua kali mencuri motor di Kecamatan Manyar, serta masing-masing satu kali di Kecamatan Dukun dan Bungah.

Pasutri yang indekos di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, ini biasa membawa anaknya saat beraksi melakukan pencurian.

Baca juga: Hujan Deras, 30 Rumah di Pulau Bawean Gresik Terendam Banjir

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, modus operandi pelaku dengan mencari sasaran motor yang hendak dicuri. Biasanya, mereka berkeliling menggunakan satu motor.

"Putar-putar dulu dengan satu motor, mencari target curian. Setelah melihat ada target curian, pelaku turun bersama anaknya dan sesegera mungkin melancarkan aksinya menggunakan satu set kunci T," ujar Aldhino saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Aniaya 2 Warga Pakai Celurit, Seorang Pria di Gresik Ditangkap

Ketika berhasil mendapatkan motor yang menjadi incaran, pelaku bersama kedua anaknya langsung meninggalkan lokasi.

Pasutri itu ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan. Ia ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di Kedungdoro, Surabaya.

"Setelah mendapat informasi dari korban pencurian di beberapa lokasi kejadian, tim Resmob berhasil menangkap kedua pelaku di tempat kosnya di Kedungdoro," ucap Aldhino.

Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial NA (47), warga Perumahan Griya Permata Alam, Malang. Pria ini bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil curian pasutri itu.

"Kedua pelaku (EP dan RE) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Aldhino.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, satu motor Honda Beat nomor polisi W 4601 CF hasil curian, motor Suzuki Satria nomor polisi L 2860 KN yang dipakai pelaku, satu set kunci T, juga rekaman CCTV pencurian yang dilakukan pelaku di Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Surabaya
Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Surabaya
Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Surabaya
Kandang Ayam di Banyuwangi Terbakar, 28.000 Ekor Mati Terpanggang

Kandang Ayam di Banyuwangi Terbakar, 28.000 Ekor Mati Terpanggang

Surabaya
Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Surabaya
Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com