Salin Artikel

Pasutri Ditangkap atas Pencurian Motor di Gresik, Selalu Bawa Anak Saat Beraksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial EP (37) dan RE (36) diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Berdasar laporan kehilangan yang diterima polisi, pasutri tersebut dua kali mencuri motor di Kecamatan Manyar, serta masing-masing satu kali di Kecamatan Dukun dan Bungah.

Pasutri yang indekos di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, ini biasa membawa anaknya saat beraksi melakukan pencurian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, modus operandi pelaku dengan mencari sasaran motor yang hendak dicuri. Biasanya, mereka berkeliling menggunakan satu motor.

"Putar-putar dulu dengan satu motor, mencari target curian. Setelah melihat ada target curian, pelaku turun bersama anaknya dan sesegera mungkin melancarkan aksinya menggunakan satu set kunci T," ujar Aldhino saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Ketika berhasil mendapatkan motor yang menjadi incaran, pelaku bersama kedua anaknya langsung meninggalkan lokasi.

Pasutri itu ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan. Ia ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di Kedungdoro, Surabaya.

"Setelah mendapat informasi dari korban pencurian di beberapa lokasi kejadian, tim Resmob berhasil menangkap kedua pelaku di tempat kosnya di Kedungdoro," ucap Aldhino.

Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial NA (47), warga Perumahan Griya Permata Alam, Malang. Pria ini bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil curian pasutri itu.

"Kedua pelaku (EP dan RE) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Aldhino.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, satu motor Honda Beat nomor polisi W 4601 CF hasil curian, motor Suzuki Satria nomor polisi L 2860 KN yang dipakai pelaku, satu set kunci T, juga rekaman CCTV pencurian yang dilakukan pelaku di Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/16/230323878/pasutri-ditangkap-atas-pencurian-motor-di-gresik-selalu-bawa-anak-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke