Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA di Jember yang Hamil 2 Bulan Dibunuh Kekasih, Pelaku Buat Skenario Seolah-olah Korban Pembegalan

Kompas.com - 30/12/2022, 19:52 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JEMBER, KOMPAS.com- Seorang pria di Jember, Jawa Timur berinisial RT (22) membunuh sang kekasih yang merupakan seorang siswi SMA. Korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan.

Usai meninggalkan tubuh korban, RAT menyusun skenario seolah-olah korban berinisial AR itu tewas karena pembegalan.

"(Pelaku) membuat seolah-olah di TKP bahwa korban mengalami pembegalan," ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Pria di Jember Bunuh Pacar yang Hamil 2 Bulan

Minta pertanggungjawaban

ilustrasi hamilTHINKSTOCKPHOTOS ilustrasi hamil

Hery menjelaskan, korban dan pelaku yang merupakan sepasang kekasih, juga masih bertetangga di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Pada Kamis (29/12/2022), korban meminta pertanggungjawaban pelaku karena dirinya hamil dua bulan.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan maka pelaku menghilangkan nyawa korban," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Pura-pura Bertamu, Pria di Jember Curi Mobil Milik Orangtua Temannya


Tubuh ditinggalkan

Hery mengatakan, RAT mulanya menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Lalu saat tiba di tempat sepi di area sawah tempat pembuangan sampah di Desa Jatisari, korban dibunuh.

"Yang bersangkutan menggorok leher korban dan melukai perutnya," ujar dia.

Pelaku kemudian meninggalkan korban.

RAT lalu membuang barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh kekasihnya.

Baca juga: Pemuda di Jember Tersetrum di Rumah Calon Mertua, Bermula Bersihkan Ranting Pohon dengan Celurit

Dia juga membuat skenario seolah-olah AR menjadi korban pembegalan.

Korban ditemukan oleh warga dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia.

RAT ditangkap dan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun jika nantinya ditemukan unsur pembunuhan berencana, RAT bakal dijerat Pasal 340 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Andi Hartik), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com