Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jember Bunuh Pacar yang Hamil 2 Bulan

Kompas.com - 30/12/2022, 11:38 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – RAT (22), warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Jember pada Jumat (30/12/2022). Pria tersebut diduga membunuh Ar, pacarnya yang sedang hamil pada Kamis (29/12/2022).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat tersangka RAT menjemput korban Ar menggunakan sepeda motor.

Kemudian, ketika tiba di tempat sepi, yakni di area sawah tempat pembuangan sampah di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong, tersangka melukai korban hingga meninggal dunia.

Baca juga: Pura-pura Bertamu, Pria di Jember Curi Mobil Milik Orangtua Temannya

“Yang bersangkutan langsung menggorok leher korban dan melukai bagian perutnya,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.

Setelah itu, tersangka RAT meninggalkan korban begitu saja. Korba sempat dilarikan ke Puskesmas, namun tidak tertolong.

Baca juga: 1 dari 2 Tahanan di Jember yang Kabur Diserahkan Keluarga ke Polisi

RAT melarikan diri dan membuang barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh korban.

Hery mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih. Bahkan, keduanya merupakan tetangga karena tinggal satu desa. Selain itu, korban masih kelas XII SMA.

“Jadi antara korban dengan tersangka memiliki hubungan asmara, korban sedang hamil dua bulan,” terang dia.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban pada RAT atas kehamilannya, RAT tidak mau dan justru membunuh korban. Pembunuhan dilakukan seolah-olah korban terkena begal.

“Membuat seolah-olah di TKP bahwa korban mengalami pembegalan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan telusuri lebih lanjut apa ada unsur perencanaannya,” tutur dia.

Bila pembunuhan dilakukan dengan berencana, maka akan diterapkan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com