Usai meninggalkan tubuh korban, RAT menyusun skenario seolah-olah korban berinisial AR itu tewas karena pembegalan.
"(Pelaku) membuat seolah-olah di TKP bahwa korban mengalami pembegalan," ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022).
Hery menjelaskan, korban dan pelaku yang merupakan sepasang kekasih, juga masih bertetangga di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Pada Kamis (29/12/2022), korban meminta pertanggungjawaban pelaku karena dirinya hamil dua bulan.
"Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan maka pelaku menghilangkan nyawa korban," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Tubuh ditinggalkan
Hery mengatakan, RAT mulanya menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Lalu saat tiba di tempat sepi di area sawah tempat pembuangan sampah di Desa Jatisari, korban dibunuh.
"Yang bersangkutan menggorok leher korban dan melukai perutnya," ujar dia.
Pelaku kemudian meninggalkan korban.
RAT lalu membuang barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh kekasihnya.
Dia juga membuat skenario seolah-olah AR menjadi korban pembegalan.
Korban ditemukan oleh warga dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia.
RAT ditangkap dan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun jika nantinya ditemukan unsur pembunuhan berencana, RAT bakal dijerat Pasal 340 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Andi Hartik), Antara
https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/30/195254178/siswi-sma-di-jember-yang-hamil-2-bulan-dibunuh-kekasih-pelaku-buat-skenario