Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan SIUP Minuman Beralkohol, ASN Pemkot Surabaya Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 16/12/2022, 18:08 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - HLP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Dia diduga terlibat praktik korupsi dan pemalsuan izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menyebut, HLP adalah ASN yang berdinas di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya.

"Kemarin Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sudah menetapkan tersangka dan ditahan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Usai OTT KPK di Surabaya, 3 Ruangan di DPRD Jatim Disegel

Penetapan tersangka terhadap HLP sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Danang mengatakan, HLP akan ditahan setidaknya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT di Surabaya, Kantor Langsung Disegel KPK

Penyelidikan kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya yang menawarkan jasa penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) lewat jalan pintas.

"Oknum ini (HPL) juga sudah menerima fee atas jasa yang dijanjikan," ujarnya.

Setelah SIUP MB keluar, baru diketahui bahwa SIUP MB itu palsu. Korban pun melapor ke Kejari Surabaya.

"SIUP MB yang dikeluarkan ternyata palsu," terangnya.

Dalam penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, ada penyimpangan dalam proses pengurusan SIUP MB di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com