SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga ruangan di Gedung DPRD Jatim disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penangkapan salah satu pimpinan dewan, Rabu (14/12/2022) malam.
Pantauan Kompas.com, tiga ruangan di lantai dua Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, itu ditempel stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK". Stiker itu ditempel di pintu dan pembatas pintu.
Baca juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD Jatim di Surabaya
Ruangan pertama yang disegel berada di deretan ruang kerja pimpinan DPRD Jatim. Ruangan yang disegel biasa dipakai Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STS.
Ruangan lain yang disegel adalah ruangan Sub Bagian Rapat dan Risalah serta ruangan server dan CCTV.
Sebelumnya, KPK menangkap salah satu pimpinan DPRD Jatim dari fraksi Partai Golkar STS pada Rabu malam.
Kepada wartawan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: KPK Tangkap 4 Orang Saat OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
"Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya," ujar Ali Kamis (15/12/2022) pagi.
Kabar terbaru, tidak hanya STS yang ditangkap KPK dalam serangkaian proses penindakan kemarin, tetapi juga ada beberaoa pihak dari unsur swasta hingga lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.