SURABAYA, KOMPAS.com - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa menuai protes kelompok buruh.
Mereka mendesak Khofifah merevisi keputusan tersebut. Para buruh mengancam akan mogok kerja dan melakukan aksi turun ke jalan.
Baca juga: Khofifah Tetapkan Nilai UMK Jatim 2023, Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jazuli menyebutkan, ada sekitar 9 daerah yang kenaikannya lebih rendah dari usulan kepala daerah.
Di antaranya, Kota Surabaya yang oleh wali kota diusulkan naik 7,23 persen, tapi dalam SK gubernur hanya naik 3,43 persen, hingga Kabupaten Malang rekomendasi naik 7,33 persen, namun kenaikan 6,52 persen.
Dari sembilan kabupaten/kota tersebut, lanjut Jazuli, juga terdapat tujuh kenaikan UMK-nya di bawah inflasi (6,80 persen), yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jatim 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
"Ditetapkannya kenaikan UMK tahun 2023 di bawah nilai inflasi membuat kehidupan buruh akan semakin sulit," terangnya.
Dia menilai, Gubernur hanya berpihak kepada kaum pemodal untuk menggaet investor dengan mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah.
"Kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10-13 persen," tegasnya.
Baca juga: 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Terendah di Pulau Jawa, Mana Saja?
Dia mengaku juga akan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2023 ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa Rabu (7/12/2022) malam.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Berikut besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jatim 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023