Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP dan UMK Jatim 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Kompas.com, 8 Desember 2022, 06:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat (Jatim) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Jatim 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota yang tercakup.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jabar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Sementara besaran UMK Jatim 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jateng 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Besaran UMP Jatim 2023

Besaran UMP Jatim 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jatim 2023 adalah sebesar Rp2.040.244,30.

Hal ini berarti UMP Jatim 2023 naik 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jogja 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Daftar UMK Jatim 2023

Besaran UMK Jatim 2023 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Surabaya, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Sampang.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur tahun 2023.

  • Besaran UMK 2023 di Kota Surabaya yaitu Rp 4.525.479,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.375.479,19
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Gresik yaitu Rp 4.522.030,51 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.372.030,51
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sidoarjo yaitu Rp 4.518.581,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.368.581,85
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pasuruan yaitu Rp 4.515.133,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.365.133,19
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Mojokerto yaitu Rp 4,504.787,17 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.354.787,17
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Malang yaitu Rp 3.268.275,36 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.068.275,36
  • Besaran UMK 2023 di Kota Malang yaitu Rp 3.194.143,98 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.994.143,98
  • Besaran UMK 2023 di Kota Pasuruan yaitu Rp 3.038.837,64 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.838.837,64
  • Besaran UMK 2023 di Kota Batu yaitu Rp 3.030.367,09 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.830.367,09
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Jombang yaitu Rp 2.854.095,88 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.654.095,88
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Probolinggo yaitu Rp 2.753.265,95 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.553.265,95
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Tuban yaitu Rp 2.739.224,88 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.539.224,88
  • Besaran UMK 2023 di Kota Mojokerto yaitu Rp 2.710.452,36 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.510.452,36
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Lamongan yaitu Rp 2.701.977,27 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.501.977,27
  • Besaran UMK 2023 di Kota Probolinggo yaitu Rp 2.576.240,63 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.376.240,63
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Jember yaitu Rp 2.555.662,91 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.355.662,91
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Banyuwangi yaitu Rp 2.528.899,12 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.328.899,12
  • Besaran UMK 2023 di Kota Kediri yaitu Rp 2.318.116,63 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.118.116,63
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bojonegoro yaitu Rp 2.279.568,07 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.079.568,07
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kediri yaitu Rp 2.243.422,93 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.043.422,93
  • Besaran UMK 2023 di Kota Blitar yaitu Rp 2.239.024,44 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.039.024,44
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Tulungagung yaitu Rp 2.229.358,67 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.029.358,67
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Blitar yaitu Rp 2.215.071,18 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.015.071,18
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Lumajang yaitu Rp 2.200.607,20 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.000.607,20
  • Besaran UMK 2023 di Kota Madiun yaitu Rp 2.190.216,37 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.991.105,79
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sumenep yaitu Rp 2.176.819,94 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.978.927,22
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Nganjuk yaitu Rp. 2.167.007,05 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.970.006,41
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Ngawi yaitu Rp 2.158.844,59 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.962.585,99
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pacitan yaitu Rp 2.157.270,25 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.961.154,77
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bondowoso yaitu Rp 2.154.504,13 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.958.640,12
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Madiun yaitu Rp 2.154.251,34 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.958.410,31
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Magetan yaitu Rp 2.153.062,37 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.957.329,43
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bangkalan yaitu Rp 2.152.450,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.956.773,48
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Ponorogo yaitu Rp 2.149.709,45 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.954.281,32
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Trenggalek yaitu Rp 2.139.426,01 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.944.932,74
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Situbondo yaitu Rp 2.137.025,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.942.750,77
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pamekasan yaitu Rp 2.133.655,03 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.939.686,39
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sampang yaitu Rp 2.114.335,27 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.922.122,97

Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Jatim 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sumber:
jatim.antaranews.com  
dokumjdih.jatimprov.go.id  

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau