Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades di Lumajang Ditahan

Kompas.com - 08/12/2022, 18:42 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahmad Hendra Jaka Kumbara ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (8/12/2022).

Hendra ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan sang kepala desa selama dua tahun itu merugikan negara sampai Rp 535 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang, pada tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang telah ditemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp 535.667.485," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.

Baca juga: Siswa di Lumajang Nekat Seberangi Material Erupsi Semeru untuk Pergi ke Sekolah

Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan masyatakat, diselewengkan oleh Hendra untuk kebutuhan pribadi. Bahkan, menurut Yudhi, Hendra melakukan perbuatan korupsi itu seorang diri.

Saat uang dana desa sudah masuk ke rekening bendahara desa, Hendra langsung meminta semua uang itu dan menyuruh bendahara untuk membuat surat pernyataan bahwa semua uang sudah diserahkan kepada kepala desa.

Baca juga: Jembatan Limpas Jugosari Tertimbun Material Erupsi Semeru, Satu Dusun di Lumajang Terisolasi

"Semua uang itu dikuasi oleh kepala desa sendiri jadi dinikmati sendiri. Bukan digunakan untuk kegiatan masyarakat desa. Jadi ketika uang tersebut cair ke bendahara langsung diminta oleh kepala desa. Bendaharanya membuat surat pernyataan jika uang tersebut semuanya diserahkan kepada kepala desa," imbuh Yudhi.

Untuk diketahui, anggaran program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 untuk Desa Sumberanyar sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan, tahun 2021, Pemdes Sumberanyar mendapatkan DD dan ADD sebesar Rp 1,4 miliar.

Praktik dugaan korupsi tersangka juga dicurigai berhubungan dengan pengelolaan tanah kas desa. Akibat perbuatannya, Hendra terancan hukuman penjara sembilan tahun.

"Tersangka melanggar UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya penjara di atas 9 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com