Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2022, 18:42 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahmad Hendra Jaka Kumbara ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (8/12/2022).

Hendra ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan sang kepala desa selama dua tahun itu merugikan negara sampai Rp 535 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang, pada tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang telah ditemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp 535.667.485," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.

Baca juga: Siswa di Lumajang Nekat Seberangi Material Erupsi Semeru untuk Pergi ke Sekolah

Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan masyatakat, diselewengkan oleh Hendra untuk kebutuhan pribadi. Bahkan, menurut Yudhi, Hendra melakukan perbuatan korupsi itu seorang diri.

Saat uang dana desa sudah masuk ke rekening bendahara desa, Hendra langsung meminta semua uang itu dan menyuruh bendahara untuk membuat surat pernyataan bahwa semua uang sudah diserahkan kepada kepala desa.

Baca juga: Jembatan Limpas Jugosari Tertimbun Material Erupsi Semeru, Satu Dusun di Lumajang Terisolasi

"Semua uang itu dikuasi oleh kepala desa sendiri jadi dinikmati sendiri. Bukan digunakan untuk kegiatan masyarakat desa. Jadi ketika uang tersebut cair ke bendahara langsung diminta oleh kepala desa. Bendaharanya membuat surat pernyataan jika uang tersebut semuanya diserahkan kepada kepala desa," imbuh Yudhi.

Untuk diketahui, anggaran program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 untuk Desa Sumberanyar sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan, tahun 2021, Pemdes Sumberanyar mendapatkan DD dan ADD sebesar Rp 1,4 miliar.

Praktik dugaan korupsi tersangka juga dicurigai berhubungan dengan pengelolaan tanah kas desa. Akibat perbuatannya, Hendra terancan hukuman penjara sembilan tahun.

"Tersangka melanggar UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya penjara di atas 9 tahun," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 30 November 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 30 November 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 November 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 November 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Surabaya
Beredar Video Harga Es Teh Rumah Makan di Sarangan Rp 15.000, Ini Penjelasan Pemilik

Beredar Video Harga Es Teh Rumah Makan di Sarangan Rp 15.000, Ini Penjelasan Pemilik

Surabaya
Gardu Listrik PLN di Bangkalan Meledak

Gardu Listrik PLN di Bangkalan Meledak

Surabaya
Kecurigaan Tetangga soal Perilaku Pria di Gresik yang Tewas Mengenaskan

Kecurigaan Tetangga soal Perilaku Pria di Gresik yang Tewas Mengenaskan

Surabaya
PKB Sebut Khofifah Masih Tercatat Kader, Berharap Dukung Amin

PKB Sebut Khofifah Masih Tercatat Kader, Berharap Dukung Amin

Surabaya
Maling Bobol Toko Vapor di Kota Malang, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah

Maling Bobol Toko Vapor di Kota Malang, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah

Surabaya
ASN Kemenag Situbondo Tewas Terlindas Truk Trailer Muatan Besi akibat Gagal Menyalip

ASN Kemenag Situbondo Tewas Terlindas Truk Trailer Muatan Besi akibat Gagal Menyalip

Surabaya
Gara-gara Minta Kembalian Rp 5.000, Pengunjung Dikeroyok Tukang Parkir Tempat Hiburan Malam

Gara-gara Minta Kembalian Rp 5.000, Pengunjung Dikeroyok Tukang Parkir Tempat Hiburan Malam

Surabaya
Kepergok Pasang Baliho Caleg, 2 Kades di Bangkalan Ditegur Bawaslu

Kepergok Pasang Baliho Caleg, 2 Kades di Bangkalan Ditegur Bawaslu

Surabaya
Gibran Cawapres dan Kaesang Ketum PSI, PDI-P Blitar Anulir Target Perolehan Suara untuk Ganjar-Mahfud

Gibran Cawapres dan Kaesang Ketum PSI, PDI-P Blitar Anulir Target Perolehan Suara untuk Ganjar-Mahfud

Surabaya
Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati: Sangat Prihatin

Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati: Sangat Prihatin

Surabaya
Besok, Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jatim, Minta UMK Naik 15 Persen

Besok, Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jatim, Minta UMK Naik 15 Persen

Surabaya
Cerita Kepsek SMA 3 Pamekasan, Menangis Terima Kejutan Siswa di Hari Guru Sebelum Pensiun

Cerita Kepsek SMA 3 Pamekasan, Menangis Terima Kejutan Siswa di Hari Guru Sebelum Pensiun

Surabaya
Siswa SMAN di Pamekasan 'Prank' Kepala Sekolah hingga Menangis

Siswa SMAN di Pamekasan "Prank" Kepala Sekolah hingga Menangis

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com