SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMK) Jatim 2023 pada Rabu (7/12/2022) malam.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi, yakni Rp 4.525.479,19. Sementara daerah dengan UMK terendah yakni Kabupaten Sampang dengan nilai Rp 2.114.335,27.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK NTB 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estubagijo membenarkan SK UMK tersebut sudah ditandatangani Gubernur Jatim.
"Benar sudah diumumkan oleh Biro Hukum," katanya dikonformasi Kamis (8/12/2022).
Pemprov Jatim, kata dia, berkomitmen menetapkan UMK Jatim 2023 sebelum 7 Desember 2022 sesuai instruksi pemerintah pusat.
Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Soroti Pemeriksaan di Mapolda Jatim
Sebelumnya, Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Jatim 2023 sudah ditetapkan pada 21 November 2022 lalu sebesar Rp 2.040.244,30. Jumlah itu naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dibanding nilai UMP 2022 yang senilai Rp 1.891.567.
UMP 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Berikut besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.