Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Ibu Lima Anak di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/11/2022, 17:51 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu hingga pil dobel L pada Kamis (24/11/2022). Barang bukti itu didapat dari tujuh tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang dilakukan penangkapan sejak Agustus hingga November 2022.

Salah satu tersangka merupakan wanita berinisial D (35). Ia ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky mengatakan, wanita berstatus janda dengan lima orang anak tersebut nekat menjadi pengedar sabu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.

Baca juga: Menolak Saat Dipalak, Siswa Kelas 2 SD di Malang Dianiaya 7 Kakak Kelasnya hingga Koma dan Trauma

"Dia nekat berbuat penyalahgunaan narkotika jenis ganja untuk kebutuhan ekonomi, cari nafkah, anaknya lima, untuk kebutuhan keluarganya," kata Hengky, Kamis.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu.

"Dia ini janda, jadi kurir baru satu bulan, dia hanya mendapat order, terus kita lakukan penangkapan," katanya.

Baca juga: Sewa 7 Mobil Rental lalu Digadaikan, Warga Malang Ditangkap Polres Jember

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan itu terdiri dari 1 kilogram sabu, 3,9 kilogram ganja dan 141 ribu butir pil dobel L. Diharapkan, pemusnahan barang bukti narkoba dapat menyelamatkan ribuan generasi muda di Kota Malang.

"Kita harus peduli dan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi generasi kita di Kota Malang," kata Buher, sapaan akrabnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, tujuh tersangka itu mendapatkan narkoba dari wilayah sekitar Surabaya. Kemudian barang terlarang itu diedarkan di wilayah Malang Raya.

"Mereka mengedarkannya di Malang Raya. Barangnya dari seputaran Surabaya," katanya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com