Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/11/2022, 09:11 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa perkara pencabulan santri, Moch Subchi Azal Tsani (Bechi) belum menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022) kemarin.

Ketua tim kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mengaku masih akan berkonsultasi dengan keluarga terkait sikap yang akan diambil, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih berkonsultasi dengan pihak keluarga," kata Pasek dikonfirmasi Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada kliennya.

"Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," terangnya.

Sama dengan pihak Bechi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut juga belum menentukan sikap apakah banding atau tidak.

"Sesuai aturan, kami masih punya waktu 7 hari untuk membahas vonis hakim tersebut," terang JPU Tengku Firdaus dikonfirmasi terpisah.

Dia mengaku menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Bechi.

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Ini 3 Hal yang Ringankan Hukuman

"Hakim punya pandangan lain soal perkara ini berdasarkan proses sidang yang dilalui, itu sah-sah saja," ujarnya.

Vonis untuk Bechi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara.

Bechi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Camat soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember: Tidak Seperti Itu

Camat soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember: Tidak Seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com