Salin Artikel

Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara

Ketua tim kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mengaku masih akan berkonsultasi dengan keluarga terkait sikap yang akan diambil, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih berkonsultasi dengan pihak keluarga," kata Pasek dikonfirmasi Jumat (18/11/2022).

Pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada kliennya.

"Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," terangnya.

Sama dengan pihak Bechi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut juga belum menentukan sikap apakah banding atau tidak.

"Sesuai aturan, kami masih punya waktu 7 hari untuk membahas vonis hakim tersebut," terang JPU Tengku Firdaus dikonfirmasi terpisah.

Dia mengaku menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Bechi.

"Hakim punya pandangan lain soal perkara ini berdasarkan proses sidang yang dilalui, itu sah-sah saja," ujarnya.

Vonis untuk Bechi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara.

Bechi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/18/091118178/kasus-pencabulan-pihak-bechi-dan-jaksa-pikir-pikir-atas-vonis-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke