KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyerang kesusilaan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua Sutrisno, Kamis (17/11/2022).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara maksimal saat sidang yang digelar Senin (10/10/2022).
"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata JPU usai sidang.
JPU menyebut, terdakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 285 adalah pidana penjara selama 12 tahun.
Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
Mia menilai pemberian tuntutan 16 tahun penjara karena dinilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hal yang meringankan," ucap JPU.
Sementara itu dalam sidang vonis putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan Mas Bechi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Terbukti Cabuli dan Perkosa Santri
Hal yang meringankan pertama, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat pembacaan putusan vonis, Kamis (17/11/2022)
Terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, juga sopan dalam persidangan dan memperlancar segala proses persidangan
"Terdakwa belum pernah dihukum," lanjut keterangannya.