Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Eks Camat Terpidana Korupsi di Nganjuk Bebas Setelah Menjalani Masa Tahanan dan Bayar Denda

Kompas.com - 06/10/2022, 07:48 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, telah menerima pembayaran uang denda dari lima mantan camat yang terjerat perkara korupsi. Kini, kelima terpidana itu telah dinyatakan bebas.

Kelima mantan camat itu yakni eks Camat Loceret Bambang Subagio, eks Camat Tanjunganom Edie Srianto, eks Camat Pace Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan eks Camat Berbek Harianto.

Kelimanya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Perkara ini juga menjerat Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Suporter di Nganjuk Raya Berdoa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, eksekusi denda terhadap lima mantan camat itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, kelima terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung, para terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Nophy, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Pecuk Nganjuk Dituntut 6 Tahun Penjara

Nophy menuturkan, eksekusi denda terhadap empat terpidana, yakni Bambang Subagio, Edie Srianto, Dupriono, dan Tri Basuki Widodo dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk pada Rabu (5/10/2022) sore.

“Sehingga total pembayaran denda (dari keempat terdakwa) sebesar Rp 200 juta,” papar Nophy.

Sementara eksekusi denda terhadap terpidana Harianto lebih dulu dilakukan, yakni pada Jumat (30/9/2022). Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nganjuk menerima pembayaran uang denda dari yang bersangkutan sebesar Rp 50 juta.

“Para terpidana telah melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya, di mana pembayaran denda tersebut paling lambat harus dibayar pada tanggal 5 Oktober 2022,” sebut Nophy.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi denda terhadap kelima terpidana, kelima mantan camat di Kabupaten Nganjuk tersebut kini telah dinyatakan bebas. Sebab, kelimnya telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sebagaimana putusan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com