Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Penerapan ETLE Mobile di Surabaya, 76 Pelanggar Lalin Terdeteksi

Kompas.com - 15/09/2022, 15:30 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya masih melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang rencana penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan gawai.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, selama proses sosialiasi sejak Senin (11/9/2022) hingga Rabu (14/9/2022), sebanyak 76 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera petugas ETLE mobil.

Baca juga: Surabaya Mulai Terapkan ETLE Mobile, Pekan Ini Sosialisasi

"Hari ini bisa lebih banyak dan bisa lebih berkurang. Intinya tidak ada target harus sedikit atau banyak, tidak ada," kata Arif kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Dari 76 kasus pelanggaran yang terekam kamera ETLE, tercatat 47 adalah kendaraan roda dua, lalu, 29 pengendara roda empat.

Adapun jenis pelanggarannya, yakni tidak menggunakan helm sebanyak 34 dan tak mematuhi rambu dan marka sebanyak 42 pelanggar.

Dengan ETLE mobile ini, petugas tak perlu lagi kejar-kejaran dengan pelanggar lalu lintas.

Sebab, jika polisi mendapati ada pelanggaran di jalan raya, polisi yang bertugas secara diam-diam atau tak kasat mata, akan mengambil foto para pengendara yang melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas. Surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. 

Namun, karena sifatnya masih sosialisasi, para pelanggar hanya menerima surat konfirmasi berupa sosialisasi bahwa mereka telah melanggar aturan berkendara.

"Ketika mendapati pelanggaran, maka kita capture, kita proses menjadi surat konfirmasi, kita kirimkan pelanggaran. Di surat konfirmasi itu ada tulisan sosialisasi. Sehingga tidak diteruskan menjadi komponen blokir, atau tidak dijadikan tilang. Jadi hanya cukup sosialisasi atau pemberitahuan," ujar dia.

Rencananya, pada Kamis (22/9/2022), Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi akan meresmikan program ETLE Mobile di Surabaya.

Artinya, penerapan ETLE mobile di Kota Pahlawan mulai berlaku. Karena itu, para pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung menerima surat konfirmasi berupa penilangan.

"Karena tanggal 22 September 2022, bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kakorlantas akan meresmikan langsung program ETLE Mobile di Surabaya," ucap dia.

"Di Jatim, Surabaya dijadikan pilot project penerapan ETLE mobile ini. Korlantas menunjuk Surabaya sebagai pilot project untuk ETLE Mobile," imbuh dia.

Arif menjelaskan, alat yang digunakan untuk program ETLE mobile ini adalah sejenis ponsel. Tidak ada banyak fitur, alat tersebut hanya berfungsi untuk kegiatan mengambil foto pelanggaran lalu kintas di jalan raya.

"Alat yang digunakan sejenis handphone, dia gawai atau gadget. Tapi tidak bisa digunakan untuk menelepon, fiturnya terbatas dan hanya bisa digunakan untuk satu program, yaitu melakukan kegiatan capture pelanggaran lalu lintas," kata Arif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Surabaya
Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Surabaya
ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Surabaya
Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com