Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Penerapan ETLE Mobile di Surabaya, 76 Pelanggar Lalin Terdeteksi

Kompas.com - 15/09/2022, 15:30 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya masih melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang rencana penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan gawai.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, selama proses sosialiasi sejak Senin (11/9/2022) hingga Rabu (14/9/2022), sebanyak 76 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera petugas ETLE mobil.

Baca juga: Surabaya Mulai Terapkan ETLE Mobile, Pekan Ini Sosialisasi

"Hari ini bisa lebih banyak dan bisa lebih berkurang. Intinya tidak ada target harus sedikit atau banyak, tidak ada," kata Arif kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Dari 76 kasus pelanggaran yang terekam kamera ETLE, tercatat 47 adalah kendaraan roda dua, lalu, 29 pengendara roda empat.

Adapun jenis pelanggarannya, yakni tidak menggunakan helm sebanyak 34 dan tak mematuhi rambu dan marka sebanyak 42 pelanggar.

Dengan ETLE mobile ini, petugas tak perlu lagi kejar-kejaran dengan pelanggar lalu lintas.

Sebab, jika polisi mendapati ada pelanggaran di jalan raya, polisi yang bertugas secara diam-diam atau tak kasat mata, akan mengambil foto para pengendara yang melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas. Surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. 

Namun, karena sifatnya masih sosialisasi, para pelanggar hanya menerima surat konfirmasi berupa sosialisasi bahwa mereka telah melanggar aturan berkendara.

"Ketika mendapati pelanggaran, maka kita capture, kita proses menjadi surat konfirmasi, kita kirimkan pelanggaran. Di surat konfirmasi itu ada tulisan sosialisasi. Sehingga tidak diteruskan menjadi komponen blokir, atau tidak dijadikan tilang. Jadi hanya cukup sosialisasi atau pemberitahuan," ujar dia.

Rencananya, pada Kamis (22/9/2022), Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi akan meresmikan program ETLE Mobile di Surabaya.

Artinya, penerapan ETLE mobile di Kota Pahlawan mulai berlaku. Karena itu, para pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung menerima surat konfirmasi berupa penilangan.

"Karena tanggal 22 September 2022, bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kakorlantas akan meresmikan langsung program ETLE Mobile di Surabaya," ucap dia.

"Di Jatim, Surabaya dijadikan pilot project penerapan ETLE mobile ini. Korlantas menunjuk Surabaya sebagai pilot project untuk ETLE Mobile," imbuh dia.

Arif menjelaskan, alat yang digunakan untuk program ETLE mobile ini adalah sejenis ponsel. Tidak ada banyak fitur, alat tersebut hanya berfungsi untuk kegiatan mengambil foto pelanggaran lalu kintas di jalan raya.

"Alat yang digunakan sejenis handphone, dia gawai atau gadget. Tapi tidak bisa digunakan untuk menelepon, fiturnya terbatas dan hanya bisa digunakan untuk satu program, yaitu melakukan kegiatan capture pelanggaran lalu lintas," kata Arif.

Sementara anggota yang menggunakan alat tersebut adalah polisi yang sudah mendapat pelatihan dan sudah terregistrasi.

"Jadi hanya polisi tertentu saja. Di Surabaya, alat capture untuk program ETLE ini hanya ada lima alat dan yang bisa menggunakan 15 orang, dia bergantian," kata Arif.

Baca juga: Begini Mekanisme Tilang ETLE Mobile Gadget

Dengan bakal diterapkannya program ETlE mobile ini, ia berharap semakin banyak masyarakat yang paham dan sadar bahwa pelanggaran itu tidak perlu diawasi.

"Jadi kalau dulu kan lihat kamera, enggak berani melanggar, kemudian lihat polisi enggak berani melanggar, sekarang sudah tidak kasat mata, polisi tidak kelihatan, bisa diam-diam, tapi tetap memantau pengendara yang melanggar tersebut menggunakan ETLE mobile," ucap dia.

"Artinya, masyarakat mau kapan pun, mau di tengah kota atau pinggir kota, patuhilah aturan berlalu lintas di jalan raya," tutur Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Surabaya
Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Surabaya
Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Surabaya
 Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Surabaya
Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Surabaya
Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Surabaya
4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

Surabaya
Mensos Risma Minta Pemkab Lumajang Lebih Tanggap Antisipasi Bencana, Bandingkan dengan Penanganan Merapi

Mensos Risma Minta Pemkab Lumajang Lebih Tanggap Antisipasi Bencana, Bandingkan dengan Penanganan Merapi

Surabaya
Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas

Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas

Surabaya
Pria di Bangkalan Ditangkap karena Curi Motor, Salah Satunya Milik Polisi

Pria di Bangkalan Ditangkap karena Curi Motor, Salah Satunya Milik Polisi

Surabaya
Konsumsi Sabu, Ayah Kandung di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari

Konsumsi Sabu, Ayah Kandung di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com