Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Sabu, Mantan Anggota DPRD Probolinggo 2 Periode Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/09/2022, 18:50 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Jawa Timur, menangkap MR (38), mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode karena mengonsumsi sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Jumat (2/8/2022), MR mengaku menggunakan sabu sekitar tiga bulan. Dia memperoleh sabu dari temannya.

"Saya mantan anggota dewan dua periode. Saya menyesal," kata MR tertunduk.

Baca juga: Bobol Tembok Kantor Desa di Probolinggo, Maling Gasak 2 Laptop Berisi Data Penting

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, tidak sepantasnya tokoh masyarakat terlibat dalam penggunaan narkoba.

"Kasus narkotika ini menjadi perhatian kita bersama sebab sangat merusak generasi bangsa. Apalagi, para pelakunya ini ada yang menjadi guru dan mantan anggota dewan yang semestinya memberi pencerahan atau contoh yang baik bagi masyarakat, akan tetapi malah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tutur Arsya.

Baca juga: Mayat Pria di Dalam Pipa Irigasi Probolinggo, Butuh Belasan Jam untuk Evakuasi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, AKP Jayadi menjelaskan, MR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019, ditangkap di kios burung di wilayah Kecamatan Paiton pada Rabu (31/8/2022).

"MR mantan anggota dewan ditangkap di rumah temannya yang punya bedak jual beli burung. Temannya juga kita tangkap. MR dan temannya bersama-sama mengonsumsi sabu. Barang bukti yang disita sabu seberat 0,30 gram," ujar Jayadi.

MR terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan Pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidanan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Armitha Sathi Devi Sabu Seberat 1,196 Ton di Pangandaran Berhasil Diamankan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com