Salin Artikel

Konsumsi Sabu, Mantan Anggota DPRD Probolinggo 2 Periode Ditangkap Polisi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Jawa Timur, menangkap MR (38), mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode karena mengonsumsi sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Jumat (2/8/2022), MR mengaku menggunakan sabu sekitar tiga bulan. Dia memperoleh sabu dari temannya.

"Saya mantan anggota dewan dua periode. Saya menyesal," kata MR tertunduk.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, tidak sepantasnya tokoh masyarakat terlibat dalam penggunaan narkoba.

"Kasus narkotika ini menjadi perhatian kita bersama sebab sangat merusak generasi bangsa. Apalagi, para pelakunya ini ada yang menjadi guru dan mantan anggota dewan yang semestinya memberi pencerahan atau contoh yang baik bagi masyarakat, akan tetapi malah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tutur Arsya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, AKP Jayadi menjelaskan, MR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019, ditangkap di kios burung di wilayah Kecamatan Paiton pada Rabu (31/8/2022).

"MR mantan anggota dewan ditangkap di rumah temannya yang punya bedak jual beli burung. Temannya juga kita tangkap. MR dan temannya bersama-sama mengonsumsi sabu. Barang bukti yang disita sabu seberat 0,30 gram," ujar Jayadi.

MR terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan Pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidanan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/02/185049978/konsumsi-sabu-mantan-anggota-dprd-probolinggo-2-periode-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke