Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik di Nganjuk Bayar Gaji Buruh di Bawah UMK, Pengawas Ketenagakerjaan: Itu Salah, Akan Kami Panggil

Kompas.com - 24/08/2022, 11:59 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Kepala Sub Koordinator Wilayah (Subkorwil) Nganjuk, Fifin Dwi Novianti menyatakan, PT Gunawan Fajar menyalahi aturan karena membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kalau upah itu memang menurut aturan ya harus sesuai dengan upah yang ditetapkan oleh gubernur, yaitu UMK di kabupaten masing-masing. Kalau tidak, tentunya menyalahi,” jelas Fifin kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Pabrik Karung Plastik di Nganjuk Klaim PHK 4 Orang atas Persetujuan Karyawan

Menurut Fifin, pemberi kerja boleh membayar upah di bawah UMK asal usaha yang dijalankan masuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun usaha skala besar berupa perusahaan kemasan karung plastik seperti PT Gunawan Fajar tak masuk kriteria.

“Jadi misalnya PT Gunawan Fajar itu membayar di bawah UMK ya salah,” tegas Fifin.

Untuk itu, Fifin berencana memanggil manajemen PT Gunawan Fajar dan perwakilan pekerja.

Kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur.

“Kita panggil ya nanti, insyaallah minggu ini. Masih menunggu surat yang tanda tangan, kita kan harus (minta tanda tangan) ke Surabaya. Lha itu belum turun, ya semoga minggu ini bisa,” tutur Fifin.

Baca juga: Protes karena Tak Boleh Keluar Pabrik Saat Jam Istirahat, 4 Buruh di Nganjuk Dipecat

Lakukan pembinaan

Sebelum ini, pihak pengawas ketenagakerjaan telah rutin membina di PT Gunawan Fajar dengan mengawasi masalah keterlambatan pembayaran gaji pekerja pabrik tersebut beberapa waktu lalu.

“Jadi kami intinya itu pembinaan dulu ya, supaya sama-sama jalan. Kan misalnya sampai tutup kan dirugikan semua, baik karyawan maupun pengusaha,” paparnya.

Kini, lanjut Fifin, pihaknya akan mengawasi sekaligus membina masalah upah yang di bawah UMK.

Selain masalah upah di bawah UMK, pekerja PT Gunawan Fajar juga mengeluhkan aturan dari perusahaan yang melarang pekerja keluar pabrik saat jam istirahat.

Baca juga: Gaji Tak Dibayar Sesuai UMK, Buruh Pabrik Karung Plastik Demo di Kantor Bupati Nganjuk

Terkait aturan ini, Fifin menyebut aturan tersebut bisa dijalankan asal ada kesepakatan antara pihak manajemen dengan pekerja PT Gunawan Fajar.

“Ya kalau misalnya ada kesepakatan mereka ya terserah, monggo mau disuruh (istirahat) di dalam dengan fasilitas seperti ini ya monggo, kita enggak ada aturan,” ungkap Fifin.

Pengaturan mengenai pemanfaatan jam istirahat, kata Fifin, dapat diatur melalui Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun peraturan lainnya asal tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Iya (aturan) bisa dimasukkan PP-PKB bisa, dengan perjanjian juga bisa, dengan aturan-aturan yang ditulis juga bisa, itu terserah mereka (manajamen dan pekerja PT Gunawan Fajar),” pungkas Fifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com