Salin Artikel

Pabrik di Nganjuk Bayar Gaji Buruh di Bawah UMK, Pengawas Ketenagakerjaan: Itu Salah, Akan Kami Panggil

“Kalau upah itu memang menurut aturan ya harus sesuai dengan upah yang ditetapkan oleh gubernur, yaitu UMK di kabupaten masing-masing. Kalau tidak, tentunya menyalahi,” jelas Fifin kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Menurut Fifin, pemberi kerja boleh membayar upah di bawah UMK asal usaha yang dijalankan masuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun usaha skala besar berupa perusahaan kemasan karung plastik seperti PT Gunawan Fajar tak masuk kriteria.

“Jadi misalnya PT Gunawan Fajar itu membayar di bawah UMK ya salah,” tegas Fifin.

Untuk itu, Fifin berencana memanggil manajemen PT Gunawan Fajar dan perwakilan pekerja.

Kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur.

“Kita panggil ya nanti, insyaallah minggu ini. Masih menunggu surat yang tanda tangan, kita kan harus (minta tanda tangan) ke Surabaya. Lha itu belum turun, ya semoga minggu ini bisa,” tutur Fifin.

Lakukan pembinaan

Sebelum ini, pihak pengawas ketenagakerjaan telah rutin membina di PT Gunawan Fajar dengan mengawasi masalah keterlambatan pembayaran gaji pekerja pabrik tersebut beberapa waktu lalu.

“Jadi kami intinya itu pembinaan dulu ya, supaya sama-sama jalan. Kan misalnya sampai tutup kan dirugikan semua, baik karyawan maupun pengusaha,” paparnya.

Kini, lanjut Fifin, pihaknya akan mengawasi sekaligus membina masalah upah yang di bawah UMK.

Selain masalah upah di bawah UMK, pekerja PT Gunawan Fajar juga mengeluhkan aturan dari perusahaan yang melarang pekerja keluar pabrik saat jam istirahat.

Terkait aturan ini, Fifin menyebut aturan tersebut bisa dijalankan asal ada kesepakatan antara pihak manajemen dengan pekerja PT Gunawan Fajar.

“Ya kalau misalnya ada kesepakatan mereka ya terserah, monggo mau disuruh (istirahat) di dalam dengan fasilitas seperti ini ya monggo, kita enggak ada aturan,” ungkap Fifin.

Pengaturan mengenai pemanfaatan jam istirahat, kata Fifin, dapat diatur melalui Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun peraturan lainnya asal tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Iya (aturan) bisa dimasukkan PP-PKB bisa, dengan perjanjian juga bisa, dengan aturan-aturan yang ditulis juga bisa, itu terserah mereka (manajamen dan pekerja PT Gunawan Fajar),” pungkas Fifin.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/24/115900778/pabrik-di-nganjuk-bayar-gaji-buruh-di-bawah-umk-pengawas-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke