Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana

Kompas.com - 21/07/2022, 18:29 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyelidiki dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana yang berlangsung pada tahun 2020. Program itu dari Kementerian Pertanian untuk warga di Kabupaten Lumajang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, kerugian akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 800 juta.

Lilik menjelaskan, awalnya sebanyak 200.000 lebih bibit pisang mas kirana disalurkan oleh Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Capaian Vaksinasi PMK di Lumajang Rendah, Kadis PKP: Kami Kesulitan Temukan Sapi yang Sehat

Nilai program ini mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, karena beberapa masyarakat telah menanam terlebih dahulu, program itu diganti dengan uang tunai.

"Nilai programnya Rp 1,4 miliar, ada 200.000 lebih bibit yang diturunkan. Nah, ada beberapa warga karena sudah menanam dulu akhirnya diganti dengan uang tunai," kata Lilik di Kantor Kejari Lumajang, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Vaksinasi PMK Lumajang Terendah di Jatim, Dinas Pertanian: Ada Penolakan dari Peternak

Lilik menambahkan, dalam kasus ini kejaksaan melibatkan Inspektorat Jendral Pertanian untuk menghitung kerugian negara. Sebab, dana bantuan hibah tersebut diduga telah dipotong sebelum turun ke masyarakat.

Hasil penyelidikan sementara, beberapa petani yang menerima program berupa uang tunai hanya mendapat uang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per bibit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com