LUMAJANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyelidiki dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana yang berlangsung pada tahun 2020. Program itu dari Kementerian Pertanian untuk warga di Kabupaten Lumajang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, kerugian akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 800 juta.
Lilik menjelaskan, awalnya sebanyak 200.000 lebih bibit pisang mas kirana disalurkan oleh Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Capaian Vaksinasi PMK di Lumajang Rendah, Kadis PKP: Kami Kesulitan Temukan Sapi yang Sehat
Nilai program ini mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, karena beberapa masyarakat telah menanam terlebih dahulu, program itu diganti dengan uang tunai.
"Nilai programnya Rp 1,4 miliar, ada 200.000 lebih bibit yang diturunkan. Nah, ada beberapa warga karena sudah menanam dulu akhirnya diganti dengan uang tunai," kata Lilik di Kantor Kejari Lumajang, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Vaksinasi PMK Lumajang Terendah di Jatim, Dinas Pertanian: Ada Penolakan dari Peternak
Lilik menambahkan, dalam kasus ini kejaksaan melibatkan Inspektorat Jendral Pertanian untuk menghitung kerugian negara. Sebab, dana bantuan hibah tersebut diduga telah dipotong sebelum turun ke masyarakat.
Hasil penyelidikan sementara, beberapa petani yang menerima program berupa uang tunai hanya mendapat uang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per bibit.
Padahal, laporan yang ditulis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang dalam pertanggungjawabannya ke pemerintah pusat seharga Rp 6.300 per bibit pisang mas kirana.
"Kita juga menemukan ada mark up anggaran hampir dua kali lipat dalam program ini," tambahnya.
Kini, kejaksaan tengah mencurigai tiga oknum pejabat di Pemkab Lumajang. Saat kasus itu terjadi, pejabat itu berada di Dinas Pertanian.
Baca juga: 8.000 Dosis Vaksin PMK di Lumajang Ditarik Lagi, Ini Penyebabnya
Selain itu, satu orang rekanan juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Keempatnya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, Lilik memastikan dalam waktu dua minggu ke depan, berkas penyelidikan akan tuntas dan mengumumkan tersangka.
"Ada tiga oknum pejabat dinas, sekarang masih saksi, tapi dua minggu ini akan segera selesai dan bisa kita sampaikan tersangkanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.