Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Aparat Desa di Bangkalan Bersekongkol Gelapkan Dana Desa Rp 587 Juta

Kompas.com - 16/07/2022, 07:08 WIB
Taufiqurrahman,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Jumat (15/7/2022).

Keempat tersangka masing-masing R (57) menjabat pejabat Kades, ZA (50) sebagai bendahara desa, US (57) sebagai sekretaris desa, dan MH (50) sebagai kepala Badan Perwakilan Desa (BPD).

Kepala Bantuan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Inspektur Satu (Iptu) Sugeng Hariana menjelaskan, uang DD yang digelapkan oleh keempat tersangka terjadi pada 2018. Nilainya mencapai Rp 587.000.000.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 632 Juta, Mantan Kepala Desa di Aceh Tamiang Ditahan

"Tersangka bersekongkol untuk menyalahgunakan DD tahun 2016. Tersangka semuanya aparat desa," kata Sugeng Hariana saat dihubungi melalui telepon seluler.

Sugeng menambahkan, modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka yakni tidak membelanjakan anggaran, kegiatan fiktif, ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dan ada yang menyalahi prosedur penggunaan uang.

"Kasus ini sudah kami serahkan ke Kejari Pamekasan karena sudah lengkap (P21)," imbuh Sugeng.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya laporan pertanggungjawaban DD dan APBDes Desa Karang Gayam tahun 2016,SK pengangkatan sebagai aparat desa dan Peraturan Desa (Perdes) Karang Gayam tahun 2016.

Keempat tersangka dijerat Undang-undang no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. Selain hukuman, ada denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Setelah tersangka bersama barang bukti kami serahkan, kami menunggu langkah selanjutnya di pengadilan Tipikor Surabaya," tandasnya.

Polres Bangkalan selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak menahan para tersangka. Alasannya karena mereka bertindak kooperatif.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Dedy Franky menjelaskan bahwa telah menerima pelimpahan perkara,barang bukti dan tersangka. Para tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditahan.

"Alasan penahanan tersangka secara objektif karena tuntutannya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti atau menghindar dari penahanan," ungkap Dedy Franky kepada Kompas.com.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa 2022, Kades di Ketapang Dilaporkan ke Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com