Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Sering Di-bully, Remaja di Kediri Bacok Tetangga

Kompas.com - 13/07/2022, 22:25 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial R (16), asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membacok BC (30), tetangganya sendiri diduga sakit hati karena menjadi korban bullying atau perundungan pada Minggu (10/7/2022). 

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung dan sempat dirawat di rumah sakit. 

Sedangkan pelaku R kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Detik-detik Sapi Kurban di Kediri Lepas dan Masuk ke Toko Buku, Pemilik Sempat Matikan Lampu

Kepala Seksi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya selang beberapa jam setelah kejadian.

"Terungkapnya kasus itu berawal dari petugas yang menindaklanjuti laporan dari korban," ujar Uji dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Petugas juga mengamankan sebuah sabit milik pelaku yang digunakan untuk melukai serta pakaian korban sebagai barang bukti.

Adapun pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri.

Baca juga: Istri di Kediri Tusuk Suami hingga Tewas, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Sakit hati di-bully 

Kepala Unit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati karena di-bully dan orang tuanya diolok-olok.

"(Karena) bully dan olok-olok tentang orangtuanya (pelaku)," ujar Yahya melalui sambungan telepon. 

Yahya menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Baca juga: Kebakaran di Mapolres Kediri Kota, Titik Api Berasal dari Gudang Logistik Samapta

Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Meski demikian, lanjut Ubaid, penanganan kasusnya berbeda dengan kasus umumnya karena tersangka masih di bawah umur.

Beberapa perbedaan dan merupakan hak tersangka itu misalnya durasi masa pemeriksaan yang lebih singkat hingga hak pendampingan dari Dinas Sosial setempat.

"Kita dikasih waktu 15 hari sudah harus dilimpahkan," ujar Ubaid. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com