Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan, Modusnya untuk Tes Akil Balig

Kompas.com - 13/07/2022, 22:17 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - RD (40), guru ngaji sebuah Taman Pendidikan Al-quran (TPQ) di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Guru ngaji itu diduga mencabuli tiga murid TPQ di tempat ia mengajar mengaji. Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki dengan usia 12 tahun dan 15 tahun.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, tiga murid TPQ dicabuli RD dengan modus mengecek apakah anak didiknya sudah akil balig atau belum.

Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Diduga Cabuli 3 Muridnya, Korban Dicekoki Video Porno

Guru ngaji itu mengajak korban masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ. 

Ketiga korban yang dicabuli terpisah, diminta memegang handphone milik tersangka yang sedang memutar video asusila.

Di saat korban memegang ponsel, tersangka memegang alat kelamin korban dan melakukan pelecehan seksual.

“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Apip, Rabu (13/7/2022).

Hingga saat ini, ujar dia, ada tiga anak yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan RD.

Para korban tersebut, kata Apip, berani menyampaikan setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Diduga Cabuli 3 Murid, Psikolog: Pelaku Idap Kelainan Seksual

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, guru ngaji itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Apip.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa RD mencabuli korban pada kurun waktu Januari - Februari 2022.

Masing-masing korban mengalami pelecehan hingga belasan kali. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat

Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat

Surabaya
Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh

Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
Wajahnya Terpampang bersama Gambar Ganjar dalam Baliho, Ketua DPC Gerindra Lumajang: Ini Merugikan

Wajahnya Terpampang bersama Gambar Ganjar dalam Baliho, Ketua DPC Gerindra Lumajang: Ini Merugikan

Surabaya
Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Surabaya
Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Surabaya
Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Surabaya
Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Surabaya
Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

Surabaya
Komandan Satgas: 3 Kali 'Water Bombing' di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Komandan Satgas: 3 Kali "Water Bombing" di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Surabaya
Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Surabaya
3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com