GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pria menikahi domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Keempat tersangka itu adalah Saiful Arif, Arif Syaifullah, Krisna alias Sutrisno dan Nurhudi Didin Arianto yang merupakan anggota DPRD Gresik.
Saiful berperan menjadi mempelai laki-laki, Arif selaku pembuat konten, Krisna alias Sutrisno yang menikahkan, sedangkan Nurhudi selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.
Baca juga: Ketua BK DPRD Gresik Dicopot, Buntut Hadir di Acara Pria Nikahi Domba
Empat orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara khusus untuk Arif Syaifullah, juga dikenai Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum menetapkan empat orang menjadi tersangka, pihak kepolisian menjalankan sejumlah prosedur penyelidikan untuk memastikan bahwa penanganan kasus itu tanpa intervensi dari pihak manapun.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Pria Nikahi Domba di Gresik Naik ke Penyidikan
Mulai dari penerimaan laporan, melakukan penyelidikan, meminta keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli, menaikkan status menjadi penyidikan, hingga melaksanakan gelar perkara.
"Ada 21 orang saksi (yang dimintai keterangan) dan tiga saksi ahli. Ada ahli ITE, agama dan ahli bahasa," ujar Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).
Nur Azis menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/6/2022) malam. Kendati demikian, para tersangka masih belum dilakukan penahanan. Sebab masih akan dipanggil dengan status tersangka.
Nur Azis mengatakan, pihaknya telah menjalankan rangkaian proses hukum sekitar 20 hari, dari sejak menerima laporan hingga dilakukan penetapan tersangka pada hari ini, Jumat (1/7/2022).
"Kami sudah menangani dari pelaporan hingga kini sudah 20 hari. Pengaduan, penyelidikan, kami tingkatkan penyidikan dan gelar perkara, baru penetapan tersangka," kata Nur Azis.
Ditanya mengenai kemungkinan akan ada tambahan tersangka, Nur Azis belum bisa memastikan. Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
Baca juga: Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 3 Pelapor dan 18 Orang Diperiksa Polisi
"Nanti (ada) pengembangan. Sementara ini, yang sudah ditetapkan baru empat orang tersangka," ucap Nur Azis.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan ritual nyeleneh pria menikahi domba digelar di tempat milik Nurhudi, yang juga anggota DPRD Gresik dari fraksi Nasdem pada 5 Juni 2022. Video mengenai kegiatan juga sempat diunggah di media sosial yang kemudian viral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.